Direktur KPLP: Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Mutlak dan Tidak Ada Toleransi
Selasa, 27 Agustus 2024, 18:56 WIBBISNISNEWS.id - Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jon Kenedi menegaskan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO) mempunyai tanggungjawab besar dalam menjaga nama baik dan reputasi pemerintah Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Jon Kenedi pada kegiatan mentoring PSCO ke enam, yang berlangsung di Hotel Swis-Belinn Kemayoran Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Para peserta juga diingatkan, ditangan PSCO reputasi dan eksistensi Pemerintah Indonesia dipertaruhkan dalam menjaga kelaiklautan dan keamanan kapal di wilayah Asia Pasifik dan dunia .
“PSCO memiliki peran dalam membantu Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) untuk melaksanakan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri, sehingga terhindar dari detention di negara tujuan yang akan berpengaruh terhadap kategori/status kapal-kapal berbendera Indonesia dimata dunia,” ujar Jon Kenedi.
Kendati demikian, ungkap Kon Kenedi, berdasarkan laporan tahunan (Annual Report) Tokyo Mou, bahwa saat ini Indonesia telah masuk kedalam daftar putih (white list) Tokyo MoU.
" Ini harus kita pertahankan dan sekaligus ini merupakan sebuah tugas yang tidak ringan," tegasnya.
Untuk itu, ungkapnya, pemerintah berharap agar melalui kegiatan ini bisa menambah semangat, motivasi dan profesionalisme PSCO untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam memastikan kapal asing yang melaksanakan kegiatan/operasional di pelabuhan Indonesia.
Sementara itu, Kasubdit Tertib Berlayar Direktorat KPLP, Capt. Renaldo Sjukri mengatakan, keselamatan dan keamanan berlayar adalah mutlak, yang wajib diwujudkan pada seluruh kegiatan pelayaran.
"Keselamatan dan keamanan pelayaran ini mutlak dan tidak ada toleransi,". jelasnya.
Dengan prinsip ini pula, ungkap Renaldo, eksistensi pemerintah indonesia sebagai negara yang memiliki yuridiksi di pelabuhan (port state), akan terus terjaga dengan baik.
" Kita semua yang menjaga dan melaksanakannya," jelasnya.
Pada sisi lain, Direktur KPLP Jon Kenedi menambahkan, para PSCO dalam melaksanakan tugas mengacu pada sejumlah payung hukum.
Yakni, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.119 tahun 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Aaing serta IMO Resolution A.1138 (30) tentang Procedures for Port State Control dan Perjanjian Bersama Port State Control di Asia Pasifik (Tokyo Mou) yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia pada tahun 1993.
Selain itu, lanjut Jon Kenedi, bahwa pelaksanaan Pengukuhan dan Revalidasu PSCO juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik terhadap pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing dan persepsi dalam melakukan pemeriksaan kapal asing oleh PSCO Indonesia dapat diseragamkan sehingga reputasi PSCO Indonesia menjadi lebih baik dan Indonesia akan selalu menjadi salah satu negara pelabuhan didunia yang eksis menjaga kelaiklautan dan keamanan pelayaran.
(*/Syam)