Dirjen Perhubungan Darat Ajak Semua Pihak Patuhi PM 118
Jumat, 04 Januari 2019, 15:29 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi imbau semua pihak mematuhi PM 118 Tahun 2018 tentang aturan Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Kata Dirjen Budi, regulasi disusun Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), aplikator, akademisi, dan asosiasi pengemudi. Artinya, semua kepentingan telah diaklmodir.
Regulasi itu juga memgatur soal Standard Pelayanan Minimal (SPM) yang berisikan beberapa aspek pelayanan yang harus dipenuhi oleh ASK. Yaitu keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, keteraturan dan kesetaraan.
“Terkait masalah tarif, aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Kemenhub melalui peraturan Dirjen Tahun 2016 yaitu dengan batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000. Di antara itu, skema penetapan tarif bisa ditetapkan oleh Gubernur, dan aplikator pun diharapkan dapat bekerja sama dan menetapkan harga sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan supaya bisa memberikan kemudahan bagi pengemudi dan aplikator itu sendiri,” ujar Dirjen Budi.
Sementara itu, kuota ASK akan diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), sedangkan untuk luar Jabodetabek akan diatur oleh Gubernur dari masing-masing provinsi.
“Terkait sanksi bagi aplikator akan ditentukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Kemenhub dapat memberikan rekomendasi atau melaporkan kepada Kemkominfo untuk menutup atau menonaktifkan aplikasi apabila melakukan pelanggaran. Hal ini akan terus kita awasi, dan kita pun bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)”.
Perihal suspend yang selama ini dikeluhkan oleh para pengemudi, Budi mengakui, Kemenhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat. Dalam penerapan suspend ini tentunya akan dievaluasi oleh masing-masing aplikator.
“Keselamatan adalah tujuan utama kita menyelenggarakan transportasi, maka sudah sebaiknya kita mengikuti peraturan yang ada agar senantiasa selamat dalam melakukan perjalanan,” ujarnya. (Jam)