Dirjen Hubdar: Awas ... Masih Banyak Ditemukan Bus Tidak Laik Operasi
Rabu, 26 Agustus 2026, 11:39 WIB
BISNISNEWS.id - Masyarakat yang akan menggunakan bus, diingatkan untuk berhati-hati dan pastikan armada tersebut memiliki izin dan laik operasi.
Salah satu bukti, armada tersebut laik operasi adalah dibuktikan dengan hasil uji berkala yang masih berlaku.
Dirjen Perhubun
gan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhana mengakui, sampai saat ini masih menemukan bus yang memiliki dokumen perizinannya sudah tidak berlaku.
" Kami akan menindak tegas operator bus yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku sesuai ketentuan yang ada,” tegas Aan.
Aan juga menegaskan, perusahaan angkutan penumpang (PO) yang terbukti mengoperasikan bus todak laik uji, akan dikenakan sanksi, administratif, minimal pencabutan izin.
Masyarakat yang akan menggunakan bus, ungkap Aan, juga diingatkan harus aktif meneliti armada yang akan dipakai laik operasi
" Kami mengimbau masyarakat yang menggunakan bus agar memastikan bus yang digunakan memiliki izin dan laik jalan yang dibuktikan dengan hasil uji berkala yang masih berlaku," tegasnya.
Ini untuk memastikan keamanan maupun keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya.
Aan menjelaskan, sebelum menggunakan bus, masyarakat bisa melakukan pengecekan di aplikasi Spionam atau Mitra Darat, tinggal masukkan nomor kendaraan nanti akan muncul status dokumen perizinan dan uji berkala kendaraan.
" Operator angkutan juga harus memastikan kendaraannya laik jalan begitu juga dengan sopirnya harus sehat serta cukup istirahat, karena ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan perjalanan yang selamat dan aman,” tutu4nya. (Mut)