Dirjen Hubla Berduka Tewasnya Delapan Penumpang Speedboat di Tg Selor
Senin, 01 Januari 2018, 19:44 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo menyampaikan bela sungkawa kepada seluruh korban terbaliknya kapal cepat Anugrah Express di perairan Sungai Sesayap, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Senin (1/1/2018) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dirjen Hubla mengaku telah mendapatkan laporan terjadinya kecelakaan kapal cepat Anugrah Express yang berangkat dari Tanjung Selor menuju Tarakan tersebut.
Dia juga telah memerintahkan seluruh jajaran Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor dan juga Kepala UPT di sekitarnya untuk mengerahkan bantuan dalam mengevakuasi para korban yang belum ditemukan.
"Saya menyampaikan bela sungkawa kepada korban musibah kecelakaan kapal cepat yang terjadi pagi tadi dan saya telah memerintahkan jajaran Ditjen Hubla untuk memberikan pertolongan kepada korban musibah kapal tersebut sebaik-baiknya," kata Dirjen Agus.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Jhonny R. Silalahi menyebutkan Kapal cepat dengan panjang 14 meter, lebar 2.7 meter berbobot 6 GT dengan tanda selar No.028 KLU-3 tersebut sesuai manifest mengangkut penumpang sebanyak 43 orang dewasa, lima orang anak-anak dan 3 orang Awak Kapal termasuk Nakhoda.
Dari jumlah tersebut, dilaporkan per sore ini, korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 43 orang penumpang termasuk awak kapal dan delapan orang penumpang ditemukan meninggal.
Baca juga:
Speedboat Terbalik, delapan orang Dikhabarkan Tewas
Kapal tersebut dibuat pada tahun 2010 berbahan Fiberglass dinyatakan laiklaut dengan surat keselamatan kapal yang dikeluarkan oleh Kepala UPP Kelas III Tanjung Selor pada tanggal 20 November 2017
yang masih berlaku sampai dengan 19 Mei 2018.
"Saat kejadian pun kondisi cuaca di wilayah perairan Sungai Sesayap diketahui normal," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.003/13/16/DK.16 Tentang Peningkatan Keselamatan Kapal, tertanggal 16 September 2016.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut seluruh UPT Perhubungan Laut untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kapal, khususnya kapal kecepatan tinggi dengan mesin di dalam (inboard engine) maupun mesin tempel (outboard engine). Mereka juga harus memastikan setiap Pemilik atau Operator dan juga Nakhoda kapal melaksanakan dan melaporkan hal-hal yang menjadi persyaratan keselamatan sebelum keberangkatan kapal.
Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan pelayaran sudah harus menjadi kebutuhan mutlak dan tanggung bersama yang artinya Pemerintah sebagai Regulator di bidang keselamatan pelayaran harus didukung oleh Operator dan juga User/pengguna jasa/masyarakat agar tujuan menciptakan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia dapat terwujud. (Syam S)