Dirjen Hubla: Program Pas Kecil Gratis Harus Dimanfaatkan Nelayan
Minggu, 05 Mei 2019, 15:13 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Laut R.Agus H. Purnomo menyerahkan 170 sertifikat atau kartu Pas Kecil kepada para nelayan yang juga pemilik kapal di bawah 7 GT di perairan Pontianak Kalimantan Barat.
"Pas Kecil yang diberikan gratis kepada para nelayan atau pemilik kapal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan," tutur Dirjen Agus saat memberikan kartu Pas Kecil kepada nelayan pemilik kapal di sela-sela peresmian gedung operasional KSOP kelas II Pontianak Kalimantan Barat, Sabtu 4 April 2019.
Pada kesempatan itu, Dirjen Agus juga secara simbolis menyerahkan 26 sertifikat kelaikan hasil uji kopetensi
para pengemudi truk kontainer yang digelar KSOP Pontianak bersama DPW Alfi Pontianak.
Dirjen Agus mengatakan, buku Pas Kecil gratis ini diberikan kepada seluruh nelayan penilik kapal di bawah 7 GT seluruh Indonesia. Selain terkait keselamatan juga legalitas kepemilikan kapal bagi nelayan menjadi jelas.
Dengan Pas Kecil, nelayan dapat lebih mudah mengurus asuransi kecelakaan kerja di laut saat mencari ikan. "Ada kepastian hukum bagi para nelayan pemilik kapal, karenanya pemilik kapal wajib memiliki sertifikat," tutur Dirjen Agus.
Kepala KSOP kelas II Pontianak Capt. Bintang Novi mengatakan, proses pengurusan Pas Kecil dapat dilakukan secara langsung oleh para nelayan.
Syaratnya sangat mudah, yaitu surat keterangan dari kepala desa, KTP, KK dan surat dari pembuat kapal. Dengan kelengkapan itu, pengurusan selesai dalam dua jam.
Namun masalah yang terjadi di lapangan, persyaratan yang kurang, terutama surat keterangan dari kepala desa dan si pembuat kapal. Umumnya kapal dibuat di pelosok-pelosok secara tradisional, sehingga mereka tidak pernah memikirkan surat keterangan pembuata kapal.
Selama berlangsungnya program penerbitan buku Pas Kecil gratis dari pemerintah, para petugas lebih mengintensifkan kegiatan pengukuran dengan cara jemput bola. Mendatangi sentra nelayan bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
Kendala utama yang dihadapi, selain lokasinya yang cukup jauh juga petugas ukur sangat terbatas, yaitu hanya dua orang. Sedangkan jumlah kapal yang harus diukur dan diterbitkan pas kecil ribuan dan jaraknya sangat jauh, karenanya diperlukan kerja ekstra dan koordinasi dengan Pemda setempat serta UPT.
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan, di Kalimantan Barat tercatat lebih dari 4000 kapal penangkap ikan di bawah 7GT. Jumlah itu akan terus bertambah seiring masuknya data baru dari UPT Ditjen Perhubungan Laut.
Cara lain yang dilakukan ialah, ketuk tular. Pemilik kapal yang telah memiliki pas kecil dapat memberitahukan rekan sesama pemilik kapal untuk mengurus sendiri pas kecil ke KSOP. (Syam S)