Dirjen Hubla: UU 17/2008 Dan Turunannya Harus Dipahami Secara Menyeluruh
Kamis, 28 Juli 2016, 10:17 WIB
Bisnisnews.id-Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menegaskan, seluruh kegiatan bongkar muat di pelabuhan hanya mengacu kepada UU 17/2008 tentang Pelayaran. Termasuk turunannya yang wajib dipatuhi para pelaku usaha.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, A.Tonny Budiono mengatakan, dalam Undang-udang itu jelas diatur, siapa saja yang boleh dan tidak boleh masuk pada kegiatan bongkar muat dari dank e kapal pada seluruh pelabuhan di Indonesia. Kemenhub sendiri, ungkapnya berupaya melindungi semua pihak yang berusaha di dalamnya.
Dikatakan, sesuai ketentuan yang ada, kegiatan bongkar muat juga boleh dilakukan pengelola pelabuhan atau operator pemegang BUP, termasuk PT Pelindo I-IV. Soal kerjasama yang dilakukan antara operator pelabuhan dengan pihak ketiga seperti perusahaan bogkar muat adalah hubungan B to B dan pemerintah tidak ikut campur di dalamnya.
" Regulator itu mengayomi, kalau operator pelabuhan, misalnya PT Pelindo melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, silahkan saja. Itu adalah kesepakatan ereka para pelaku usaha, yang nilainya mereka sepakati," kata Tonn, di Jakarta.
Dengan demikian, dia berharap semua pihak terutama para pelaku usaha memahami betul soal regulasi yang ada, dan jangan ada kesan seolah-olah pemerintah memihak ke salah satu perusahaan." Acuan kami adalah UU 17/2008 tentang Pelayaran, pasal-pasl yang enjelaskan soal itu jelas sekali," kata Tonny.
Penjelasan Dirjen Perhubungan Laut kemenhub itu juga sekaligus menjelaskan soal Surat Edaran Edara (SE) Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No:UM.003/53/4/DTPL-16 yang ditandatangani Dirjen Hubla Kemenhub Tonny Budiono pada 21 Juli 2016 kepada Otoritas Pelabuhan, Kantor Pelabuhan Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Unit Penyenggara Pelabuhan.
SE Dirjen Hubla itu juga berkenaan adanya surat Ombudsman RI No:678/ORI-SRT/VII/2016 tanggal 11 Juli 2016 prihal peninjauan kembali surat Ombudsman RI No:098/ORI-SRT/II/2016 tanggal 15 Februari 2016 prihal saran dan perbaikan, agar sementara tidak dijadikan salah satu konsideran dalam penyusunan peraturan perundangan kegiatan bongkar muat.
SE itu, diharapkan dapat menyamakan persepsi dan pola tindak serta menciptakan kelancaran pelaksanaan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan. " Baca dan sikapi semua peraturan itu secara seksama dan menyeluruh," jelasnya.
Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sodik Hardjono mengapresias p[ersepsi yang dibangun Dirjen Perhubungan Laut. Dan dia berharap semua pihak mematuhi dan menghormatinya.
Dengan demikian, kata Sodik akan semakin jelas dan tegas dipahami bahwa UU 17/2008 tentang Pelayaran menjadi panglima pada seluruh kegiatan Bongkar Muat di pelabuhan.
Menurut Sodik,
karena semua pihak wajib mematuhi UU
17/2008 sebagai acuan kegiatan, maka
kegiatan bongkar muat di pelabuhan haya dapat dilaksanakan oleh
peruahaan yag telah memiliki izin khusus
kegiatan bongkar muat.