Dirjen Polana Pramesti Pastikan Pelayanan Umum di Bandara APT Pranoto Samarinda Pulih
Sabtu, 11 Januari 2020, 17:33 WIBBisnisNews.id -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B. Pramesti memastikan telah menangani gangguan operasional penerbangan akibat hujan deras disertai banjir di Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Samarinda, Sabtu (11/1/2020) perlahan pulih kembali.
Sebelumnya, hujan yang mengguyur wilayah Samarinda sejak Jumat (10/01/2020) hingga Sabtu (11/01/2020) telah mengakibatkan banjir di sejumlah titik di Samarinda. Akses menuju Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto pun lumpuh.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus memantau situasi terkini di Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Samarinda. Dan kini, Dirjen Polana memastikan, penanganan terhadap gangguan operasional penerbangan di Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto akan dilakukan secara tepat dan cepat.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak bandara, maskapai penerbangan dan juga stakeholdet terkait melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII untuk menangani masalah gangguan operasional penerbangan secara tepat, cepat dengan tetap mengedepankan keselamatan dan keamanan penerbangan ” kata Dirjen Polana.
Sementara itu, mengantisipasi keterlambatan, Kepala UPBU APT Pranoto Dodi Dharma Cahyadi mengatakan, pihaknya juga menyediakan angkutan untuk menjemput penumpang ke bandara.
"Kami menyiapkan bus di titik aman banjir setelah Lempake dengan kapasitas 25 seat (tempat duduk). Mohon diinfokan kepada calon penumpang," kata Dodi.
Mengingat ada beberapa titik banjir menuju bandara, seperti simpang Alaya, dan simpang Mugi Rejo, Dodi berharap, penumpang tak terjebak lama di titik banjir. "Kami berharap para penumpang dapat datang tepat waktu untuk dapat menghindari banjir," harapnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 15 Tahun 2019 yang secara khusus mengatur pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure).
Isinya adalah meminta kepada maskapai untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan.
Diantaranya _reschedule_, _reroute_ ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya, dan memudahkan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maskapai juga diminta untuk berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang, dan menyampaikan informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.(helmi)