Dirjen Udara dan Dirut PT AP II Tandatangani Perjanjia KSP Bandara Tjilik Riwut
Rabu, 19 Desember 2018, 15:49 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B.Pramesti dan PT. Angkasa Pura II (Persero) - AP II Muhammad Awaludin menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara pada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Tjilik Riwut senilai Rp 3,3 triliun.
Dirjen Polana dalam laporannya menyampaikan, kerja sama ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta nasional dengan mengoptimalkan potensi daerah-daerah di wilayah Kalimantan Tengah.
"Kerja sama ini diharapkan dapat menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara baik untuk berkunjung maupun berinvestasi di Palangkaraya", tutur Polana, Rabu (19/12/2018)
Terkait asset yang dikerja samakan pada Bandara Tjilik Riwut, totalnya mencapai 3.680.306.859.403 (tiga trilyun tiga ratus delapan puluh milyar tiga ratus enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tiga rupiah).
"Aset tersebut terdiri dalam bentuk Tanah 1 bidang dengan luas 3.882.950 meter persegi; Peralatan dan mesin dengan jumlah 3.104 unit; Gedung dan Bangunan sejumlah 81 unit; Jalan irigasi dan jaringan sejumlah 74 unit; Aset tetap lainnya sejumlah 9 unit; Aset tidak berwujud sejumlah 5 unit", jelas Polana.
Kerja sama pemanfaatan barang milik negara untuk Bandara Tjilik Riwut layak untuk dilaksanakan karena telah memenuhi ketentuan dalam peraturan perundangan di bidang pengelolaan barang milik negara serta telah memenuhi kriteria kelayakan investasi dari aspek keekonomian.
Lebih lanjut Polana menjelaskan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, potensi penerimaan negara dari kerja sama pemanfaatan BMN di Bandara Tjilik Riwut berupa kontribusi tetap minimal mencapai 0,25 persen dari nilai wajar BMN berupa kompleks Bandara Tjilik Riwut yang menjadi obyek KSP dengan kenaikan sebesar 4,95 persen setiap tahunnya.
Pembagian keuntungan ditetapkan sebesar 3,7 persen dari pendapatan pertahun apabila pemanfaatan BMN menghasilkan keuntungan, hal tersebut berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Dalam penambahan investasi baik oleh pemerintah maupun mitra kerja dalam masa KSP maka akan dilakukan penilaian dan analisis ulang atas investasi dari masing-masing pihak, hal tersebut tentunya sebagai dasar penghitungan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.
"Perlu dilakukan audit laporan keuangan oleh kantor akuntan publik, hal tersebut dilakukan guna meyakini kewajaran penyajian laporan keuangan sebagai dasar penentuan pembagian keuntungan antara Kemenhub dan Angkasa Pura II; Adanya pengawasan baik dari pengguna dan pengelola barang harus serta melibatkan instansi teknis kompeten terhadap kelangsungan kerjasama; Selama masa kerja sama tidak diperkenankan adanya peralihan kepemilikan perusahaan apalagi menjadikan BMN sebagai jaminan ataupun digadaikan; dan Seluruh investasi mitra KSP pada akhir perjanjian menjadi barang milik negara", tambah Polana.
Spesifikasi teknis, bandara ini memiliki runway dengan ukuran 2.500 m x 45 m, taxiway 129 m x 23 m, apron 85 m x 80 m, 199 m x 56 m dan 199 m x 24 m dapat didarati pesawat terbesar B 737-900 ER. Untuk terminal penumpang existing berukuran 3.865 m persegi dan saat ini masih tahap pengerjaan untuk terminal baru yang mencapai 29.144 meter persegi sehingga diharapkan sampai setelah masa KSP berakhir 30 tahun mendatang, Bandara Tjilik Riwut dapat melayani sekitar 7,795 juta penumpang. (Syam S)