Ditjen Hubla Audit Badan Klasifikasi Indonesia
Jumat, 15 Maret 2019, 18:29 WIBBisnisnews. id – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan audit, monitoring, review dan evaluasi pelaksanaan pendelegasian tugas survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia kepada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) di dua kantor cabang di Semarang dan Belawan Jumat (15/3/2019).
Audit monitoring ini menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono merupakan kelanjutan dari Oversight Program terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. BKI (Persero), yang telah dibuka pada tanggal 5 Maret 2019 di Kantor Pusat BKI, Tanjung Priok.
Sudiono menjelaskan, pemilihan kedua kantor cabang Pratama ini dilakukan secara random guna memastikan keseragaman pelaksanaan prosedur survei dan sertifikasi statutoria yang ditetapkan di kantor pusat oleh kantor cabang BKI.
“Pada oversight sebelumnya, kita telah melaksanakan oversight program ini di Kantor Cabang PT. BKI (Persero) di Batam dan Samarinda,” ungkap Sudiono, Jumat (15/3/2019) di Jakarta.
Dijelaskan, pihaknya menurunkan tim dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk melakukan audit dan review selama tiga hari berturut-turut di kantor cabang BKI Semarang dan Belawan secara bersamaan.
“Kami meminta PT. BKI (Persero) untuk menentukan tindakan perbaikan, yang nantinya harus mereka sampaikan pada penutupan kegiatan oversight pada tanggal 21-22 Maret 2019 mendatang,” jelas Sudiono.
Dia berharap, melalui pelaksanaan audit oversight di kantor-kantor cabang ini kualitas dan standar pelayanan dari kegiatan survey dan sertifikasi statutoria oleh PT. BKI (Persero), sebagai organisasi yang diakui (recognized organization) dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai informasi, Oversight Program Tahap 2 adalah lanjutan dari Oversight Program Tahap 1 yang telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2018 yang lalu. Pelaksanaan Oversight Program ini merupakan upaya untuk melakukan review terhadap perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tentang Pelaksanaan Survey dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia Nomor HK. 107/1/4/DJPL-18 dan B.0212/HK.503/KL-18 yang telah berjalan hampir setahun sejak 9 April 2018 yang lalu.
Sebagaimana disepakati dalam perjanjian kerjasama, pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu periode enam bulan pertama dan periode enam bulan kedua. Pengawasan itu sendiri, dilakukan dalam bentuk audit, monitoring, evaluasi dan review terhadap pelaksanaan tugas pendelegasian oleh PT. BKI (Persero) selaku pihak kedua dalam perjanjian tersebut. (Jam)