Ditjen Hubla Buka Gerai Pengukuran Kapal Gratis di Cilincing dan Muara Angke
Senin, 04 Maret 2019, 19:23 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali membuka gerai pengukuran kapal di bawah 7 GT di dua lokasi wilayah Jakarta Utara. Yaitu Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilincing dan Gedung Pengelolaan Hasil Perikanan Tradisional (PHPT) pelabuhan Muara Angke.
Gerai yang dibuka mulai 4 - 15 Maret 2019 itu merupakan pertama yang diinisiasi oleh Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok dalam rangka percepatan pengukuran kapal berukuran di bawah 7 GT untuk wilayah Kalibaru dan Cilincing.
Kepala Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, Amiruddin, menyatakan pihaknya menerjunkan sebanyak 13 orang Ahli Ukur Kapal dan melibatkan berbagai instansi antara lain, Sudin KPKP Jakarta Utara, perwakikan dari KSOP Sunda Kelapa, KSOP Muara Angke, KSOP Kepulauan Seribu, serta Lurah, RT, RW dan perangkat desa setempat.
Menurutnya, kegiatan gerai diselenggarakan dalam rangka menjalankan amanat PM No. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal serta PM No.76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang melimpahkan Pelayanan KSOP Kalibaru kepada Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
Amiruddin menambahkan, pada gerai kali ini, Kementerian Perhubungan kembali memberikan kemudahan-kemudahan bagi para pemilik kapal, antara lain membebaskan penggunaan nama online.
“Sesuai dengan perintah Dirjen Hubla melalui Surat Edaran No.11/pk/DK/2019 tentang Pembebasan nama online bagi kapal berukuran kurang dari GT 7,” jelas Amiruddin.
Selain itu, para pemilik kapal juga dibebaskan dari persyaratan yang mewajibkan adanya Surat Tukang. Hal ini, menurut Amiruddin, sering menjadi kendala dikarenakan sering kali Tukang yang bersangkutan sudah pindah atau meninggal.
“Oleh karena itu, kita beri kemudahan dengan cukup melampirkan surat bukti kepemilikan kapal dari RT, RW, dan Lurah setempat,” ujar Amiruddin.
Dengan adanya kemudahan-kemudahan tersebut, Amiruddin berharap semua kapal-kapal nelayan yang belum mengurus pas kecil dapat segera melakukan permohonan dengan memenuhi persyaratan lainnya sehingga kapal dapat segera diukur ulang guna penerbitan dokumen pas kecil.
Muara Angke
Sementara itu, kegiatan Gerai Pengukuran Kapal dan Penerbitan Pas Kecil Muara Angke nerlamgsung mulai 4 - 5 Maret 2019 bertempat di Gedung Pengelolaan Hasil Perikanan Tradisional (PHPT)i Pelabuhan Muara Angke.
Kepala Kantor KSOP Muara Angke, Capt. Handry Sulfian, SE, mengatakan bahwa kegiatan gerai di Pelabuhan Muara Angke ini melibatkan unsur-unsur terkait, antara lain Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UPPP) dan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara.
Handry menjelaskan, bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk membantu mempermudah para nelayan pemilik kapal yang akan diukur untuk mendapatkan Pas Kecil tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Pada kegiatan ini terdapat 104 unit kapal di bawah GT 7 yang akan diukur, namun demikian hanya terdapat 81 unit kapal yang sudah siap surat-surat dan persyaratannya,” ungkap Handry.
"Total 104 kapal yang akan diukur pada acara ini. Namun yang sudah siap surat-suratnya dan sudah memenuhi persyaratan yang berlaku terdapat 81 kapal saja," ungkap Handry. (Jam)