Ditjen Hubla dan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Jalin Kerjasama Pelayanan Status Hukum Kapal
Selasa, 05 Maret 2019, 11:48 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Kementerian Kelautan secara bersama-sama melakukan pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan.
Kerjasama dua institusi pemerintah itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (5/3/2019) di Jakarta.
Penandatanganan masing-masing dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar.
Kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Menteri Perhubungan dan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 05/MEN-KP/KB/XI/2016 dan Nomor PJ 229 tahun 2016 tentang Koordinasi Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pada 28 November 2016.
"Kapal penangkap ikan harus memenuhi aspek Kelaiklautan kapal, keselamatan dan keamanan kapal, dan status hukum kapalnya. Begitu juga dengan awak kapalnya harus memiliki pendidikan kepelautan tertentu agar dapat mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran," ujar Dirjen Agus.
Dirjen Agus juga menegaskan bahwa setiap kapal penangkap ikan harus memiliki surat-surat atau dokumen untuk melaut yang lengkap selayaknya alat transportasi di darat.
Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengatakan bahwa kerjasama tersebut meliputi penyelenggaraan kelaiklautan, laik tangkap dan laik simpan kapal penangkap ikan dan pelayanan penerbitan persetujuan pengadaan dan modifikasi kapal penangkap ikan.
"Selanjutnya, akan ada sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan dan pengawakan serta fasilitasi perizinan atau administrasi satu atap," ujar Capt. Sudiono.
Menurutnya, kerjasama tersebut juga meliputi pelatihan dan sertifikasi kepelautan bagi nelayan, penerbitan Dokumen Pelaut Kapal Penangkap Ikan; dan tentunya sosialisasi status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan kepada UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan, UPT Pelabuhan Perikanan dan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Capt. Sudiono menerangkan dengan adanya kerjasama ini, tentunya Ditjen Perhubungan Laut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kelaiklautan kapal penangkap ikan dan mengelola database kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan koodinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP).
"Ditjen Perhubungan Laut melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyelesaian penertiban dokumen status hukum kapal penangkap ikan dan melakukan sosialisasi rencana kegiatan pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan," tutur Capt. Sudiono.
Ditjen Perhubungan Laut, lanjut Capt. Sudiono bertanggung jawab untuk pelaksanaan penertiban kelaiklautan kapal penangkap ikan, sinkronisasi dan pertukaran data base kapal dan awak kapal penangkap ikan, koordinasi terkait pelatihan bagi awak kapal penangkap ikan, sertifikasi dan penerbitan dokumen pelaut bagi nelayan dan/atau awak kapal penangkap ikan di sentra nelayan.
"Termasuk penyiapan fasilitas dan sarana pendukung pelayanan terpadu dalam pelaksanaan kelaiklautan kapal penangkap ikan," tutur Sudiono.
Adapun Perjanjian kerjasama tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang serta dievaluasi berkala pelaksanaannya oleh Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perikanan Tangkap setiap enam bulan. (Jam)