Ditjen Hubla Ingatkan Pelayaran Terhadap Cuaca Ekstrim
Rabu, 15 November 2017, 14:38 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terbitkan Maklumat Pelayaran No: 104/XI/Dn-17 tanggal 13 November 2017, terkait cuaca ekstrim yang diperkirakan bakal terjadi dalam tujuh hari kedepan.
Maklumat Pelayaran yang ditandatangani oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Marwansyah ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP), dan Kepala Pangkalan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.
Disebutkan, berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Kimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 12 November 2017, diperkirakan pada tanggal 12 November hingga 18 November 2017, cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 2,5 - 4 meter dan hujan lebat akan terjadi di perairan Samudera Hindia Selatan Jawa Timur dan Bali.
"Cuaca ekstrem akan ditemui dalam beberapa hari kedepan. Untuk itu, sedini mungkin pihak terkait dalam hal ini Regulator dan Operator termasuk Nakhoda harus siap dan dapat mengantisipasi terjadinya cuaca ekstrem," jelas Marwansyah di Jakarta.
Dia juga mengingatkan para kepala UPT melakukan beberapa tindakan preventif. Pertama, melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui portal Badan Meterorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk selanjutnya menyebarluaskan hasil pantauan kepada pengguna jasa dan menempelkannya di terminal penumpang.
"Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan, maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ditunda hingga kondisi cuaca di wilayah yang akan dilayari benar-benar aman," ujar Marwansyah.
Kepada operator kapal khususnya nakhoda, diminta untuk melakukan pemantauan cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar untuk selanjutnya melaporkan kepada syahbandar guna mengajukan permohonan SPB.
Lebih lanjut Marwansyah menyebutkan bahwa saat dalam pelayaran, nakhoda juga harus melaporkan kondisi cuaca minimal enam jam sekali dan melaporkan kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat dan dicatatkan dalam log book.
"Bila kapal mendadak menghadapi cuaca buruk, maka nakhoda segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman dengan ketentuan kapal dalam kondisi siap digerakkan," imbuh Marwansyah.
Setelah berlindung, nakhoda kapal wajib melaporkan ke Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal dengan jelas.
Tak hanya kepada nakhoda, dalam Maklumat Pelayaran itu, Marwansyah menugaskan juga kepada Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar seluruh kapal patroli KPLP dan kapal negara Kenavigasian pada posisi siaga dan segera dilayarkan pada saat menerima informasi bahaya dan atau kecelakaan kapal. (Syam S)