Ditjen Hubla Kembali Selesaikan Kasus Kecelakaan Kerja ABK
Rabu, 29 Mei 2019, 08:21 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali fasilitasi penyelesaian santunan Anak Buah Kapal (ABK) yang mengalami kecelakaan kerja dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaut.
Rio Wijaya ABK dari perusahaan pelayaran PT. KSM Indonesia meninggal dunia dalam kecelakaan kerja. Kemarin, perwakilan keluarga almarhum Rio Wijaya menerima santunan dari pihak manajemen senilai 45.466 dolar AS.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengatakan, Rio adalah satu dari sejumlah kasus kecelakaan kerja yang berhasil diselesaikan dengan perusahaan pelayaran tempat ABK bekerja.
"Keseriusan Ditkapel sebagai mediator dalam pencairan santunan bagi pelaut yang menjadi korban saat bertugas adalah bentuk kepedulian Ditjen Perhubungan Laut dalam memberi perlindungan terhadap pelaut Indonesia," ujar Sudiono Rabu (29/5/2019) di Jakarta.
Penyerahan santunan senilai 45.466 dolar AS tersebut diserahkan oleh wakil perusahaan pelayaran PT. KSM, Laode Arifoe kepada ahli waris korban yaitu orang tua almarhum, Mumu Supardi dan disaksikan langsung oleh pihak asuransi Leonora F. Leihitu.
Pada kesempatan tersebut, Ditjen Perhubungan Laut juga menyampaikan rasa belangsungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya korban. Saya juga berterima kasih kepada PT. KSM Indonesia yang telah menyelesaikan pemberian santunan. Ini sebagai bukti tanggung jawab dan klaim kepada keluarga korban,” jelas Sudiono.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawakan Kapal dan Standarisasi Sertifikat Pelaut, Capt. Maltus Jackline yang menyaksikan langsung santunan tersebut mengatakan bahwa kedepan, Ditjen Perhubungan Laut meminta kepada semua pihak terkait apabila terjadi kecelakaan Kru atau ABK di atas kapal yang menyebabkan korban meninggal dunia agar segera menyelesaikan proses santunan kepada korban sehingga keluarga korban atau ahli waris tidak terlalu lama menunggu.
"Ditjen Perhubungan Laut akan terus menjadi mediator antar kedua belah pihak, karena ini merupakan bentuk pelayanan konkret dan dukungan kepada para pelaut Indonesia," pungkas Maltus.
Mediasi ini menunjukkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat khususnya para pelaut Indonesia dalam upaya melindungi hak pelaut dan membantu menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkannya.(Syam S)