Ditjen Hubud Selidiki Dugaan Pelanggaran Pada Penerbangan GA 9721 ke Jakarta Pekan Lalu
Kamis, 05 Desember 2019, 15:18 WIBBisnisNews.id -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, Kemenhub segera tindaklanjuti atas informasi terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan pada penerbangan GA 9721 Rute Toulouse – Jakarta Registrasi pesawat PK-GHE. Ditjen Hubud akan bersikap adil dalam kasus ini. Namun jika ada indikasi pelanggaran UU, maka hukum akan menegakkan sesuai aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, pesawat tipe Airbus 330-900 Neo Nomor Seri 1947 terbang dari Toulouse menuju Jakarta dalam rangka ferry flight yang diduga membawa kargo tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dirjen Hubud Polana B Pramesti , telah menginstruksikan untuk melakukan pendalaman atas informasi tersebut kepada Inspektur Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I guna mendapatkan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT. Garuda Indonesia.
Polana juga menyampaikan, bahwa penerbangan ferry flight (dalam dan luar negeri), wajib memiliki persetujuan terbang (Flight Approval/FA) serta tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial.
Namun apabila terdapat kargo dan penumpang yang harus diangkut, merupakan bagian yang tidak terpisahkan guna mendukung operasional penerbangan ferry flight tersebut (sebagai contoh : Awak Pesawat Tambahan/ extra crew, Teknisi Pesawat Udara, Inspektur Penerbangan, Komponen Pesawat Udara, dan tools and equipments)," jelas Dirjen Polana.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, apabila PT. Garuda Indonesia terbukti melakukan pelanggaran, Polana menegaskan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang - Undangan di Bidang Penerbangan.
“Kepada seluruh operator penerbangan ditegaskan untuk berkomitmen terhadap pemenuhan peraturan perundang - undangan agar tercipta penerbangan Selamat, Aman dan Nyaman”, tutup Dirjen Polana.(nda/helmi)