Ditjen Hubud Dan Operator Teken Kontrak Angkutan Udara Perintis 2020
Sabtu, 11 Januari 2020, 07:09 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah/ Ditjen Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan bersama operator menandatangani kontrak Angkutan Udara Perintis tahun 2020. Ini merupakan program prioritas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang menjadi pendukung dari program Pemerintah yang lainnya.
"Program ini sesuai dengan visi dan misi Presiden ke-5 yaitu menjamin penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang fokus dan tepat sasaran," kata Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti di Jakarta.
Pada Bulan Desember 2019, sebanyak tiga Koordinator Wilayah (Korwil) Nabire, Sumenep, dan Korwil Timika telah menandatangani kontrak, sedangkan Korwil Wamena telah menandatangani kontrak pada tanggal 3 Januari 2020.
Pada hari Kamis (9/1/2020) jam 10.00 WIB telah dilakukan penandatangan kontrak oleh 14 Korwil, untuk program angkutan udara perintis dan jembatan udara tahun 2020. Mereka itu adalah:
1. Tarakan;
2. Gunung Sitoli;
3. Dabo Singkep;
4. Dekai;
5. Manokwari;
6. Kuala Pembuang;
7. Samarinda;
8. Langgur;
9. Sorong;
10.Masamba;
11.Timika;
12.Ternate;
13.Tanah Merah; dan
14.Merauke.
Selanjutnya, kata Dirjen Polana empat Korwil lainnya akan menandatanganani kontrak pada minggu ke 3 (tiga) Januari 2019, yaitu Korwil Masamba, Sinabang, Elelim dan Waingapu.
Tekan Harga Kebutuhan Pokok
Dirjen Polana menyampaikan tahun 2019 lalu program Angkutan udara Perintis Penumpang, Perintis Kargo dan Subsidi Angkutan Udara Kargo telah berhasil memangkas harga bahan pokok hingga 40 persen di daerah terpencil, terutama di wilayah Papua.
Program Angkutan Udara Perintis ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sebagai bagian dari fokus Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mengatasi persoalan logistik di daerah terpencil, tertinggal, terluar dan perbatasan.
Secara presentase, papar Dirjen Polana sampai tanggal 9 Januari sudah dilakukan penanda tanganan kontrak sebesar 82%, dan 18% akan dilakukan penandatanganan kontrak pada pertengahan Januari 2020.
Hal ini sesuai Perpres No. 70/2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Palayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal,Terpencil Terluar, dan Perbatasan, Polana berharap agar kegiatan Jembatan Udara dapat tersinkronisasi dengan program-program lainnya.
Mereka itu seperti Tol Laut, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kegiatan ini.
Kegiatan ini dapat menjadi titik awal keberhasilan angkutan udara perintis sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya. "Saya berharap baik Koordinator Wilayah maupun operator pelaksana dapat konsisten dan bertanggung jawab pada perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak, serta dapat menghadirkan penerbangan "SELAMANYA” (Selamat, Aman dan Nyaman)," tutup Dirjen Polana.(nda/helmi)