Donald Trump Bebas Dari Dakwaan Pemakzulan
Kamis, 06 Februari 2020, 12:23 WIBBisnisNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya bisa tersenyum setelah dirinya dinyatakan bebas dari dakwaan pemakzulan.
Trump diselamatkan dari dakwaan pemakzulan oleh anggota senat dari partai Republika yang bersatu membelanya. Trump adalah presiden AS ketiga yang selamat dari upaya pemevatan sebagai presiden.
Trump dibebaskan dari dua pasal pemakzulan yang disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat yang dimotori Fraksi Demokrat pada 18 Desember.
Baca Juga
Dalam proses pemakzulan, untuk menyatakan Trump bersalah jauh dari dua pertiga mayoritas yang diperlukan dalam Senat untuk memecatnya berdasarkan Undang-Undang AS.
Senat memberi suara 52-48 untuk membebaskan Trump dari dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terkait pemintaan Trump agar Ukraina memata-matai musuh politiknya Joe Biden, pesaing dari Partai Demokrat pada pilpres 3 November. Senator Republikan Mitt Romney bergabung dengan Demokrat dalam pemungutan suara untuk menghukum Trump. Tak ada suara dari Demokrat untuk membebaskan Trump.
Senat kemudian memberi suara 53-47 untuk melepaskan Trump dari dakwaan menghalangi Kongres, dengan menolak saksi dan dokumen oleh DPR. Romney bergabung dengan senator Republik lainnya dalam pemungutan suara untuk melepaskan tuduhan obstruksi. Tak ada senator Demokrat yang memilih melepaskan Trump.
Masing-masing dari dua dakwaan, para senator berdiri di mejanya sendiri untuk memberikan suara satu per satu, dengan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Jogn Roberts.
Usai pemungutan suara, di Twitter presiden mengunggah video yang menunjukkan sinyal kampanye Trump untuk pemilihan mendatang dan seterusnya diakhiri dengan "Trump 4EVA". Konstitusi AS membatasi seorang presiden jabatan dua periode. (*/Ari)
Sumber: Reuters/Antaranews