DPMPTSP Jakarta Luncurkan Inovasi Layanan Terbaru Ramah Disabilitas Dan Lansia
Kamis, 19 September 2019, 12:50 WIBBisnisNews.id -- Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, Uus Kuswanto, dalam sambutannya mengungkapkan meningkatnya pengetahuan dan pengaruh kondisi global memicu tuntutan dan keinginan masyarakat terkait pelayanan publik yang lebih efektif. Dewasa ini hampir seluruh lapisan masyarakat telah menyadari hak- haknya sebagai warga negara.
“Dalam Intruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2019 disebutkan bahwa setiap SKPD diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana penunjang Disabilitas dan Lanjut Usia. Untuk itu saya mengapresiasi program PARADISIA ini yang diciptakan dengan semangat memudahkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kaum lansia dalam memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan,”ujar Uus saat meluncurkan secara resmi program PARADISIA di UP. PTSP Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, kemarin.
Seperti diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta telah menyatakan ketegasan untuk membela hak- hak penyandang disabilitas dan kaum lanjut usia (lansia) dalam rangka menuju Indonesia yang inklusi dan ramah disabilitas. Berangkat dari hal tersebut, Unit Pelayanan (UP) PTSP Kecamatan Cakung meluncurkan inovasi layanan terbaru yakni, PARADISIA.
PARADISIA merupakan singkatan dari Pelayanan Ramah Disabilitas dan Lanjut Usia sebagai bentuk impelementasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyediaan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menegaskan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menjamin kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas dan kaum lansia dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Pemerintah pun telah menjamin perlindungan penyandang disabilitas dari tindakan diskriminasi dan menjunjung hak- hak penyandang disabilitas.
“Salah satu hak penyandang disabilitas adalah mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan di tengah masyarakat, begitu pula dengan kaum lansia. Keduanya membutuhkan prioritas pelayanan untuk mendapatkan kemudahan baik dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum. Semoga ikhtiar bersama ini dalam mewujudkan pelayanan yang ramah bagi disabilitas dan lansia dapat memberikan makna bagi terwujudnya pelayanan publik yang prima di Jakarta,” papar Denny.
Keseriusan pemerintah dalam membela hak- hak disabilitas dan lansia, bukan pertama kali ini dilaksanakan. Selama ini DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengembang gedung di Ibu Kota untuk menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung kepentingan umum untuk menyertakan desain fasilitas khusus penyandang disabilitas ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA). Hal ini dilakukan demi memenuhi impelementasi hak- hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas,” tukas Denny.
Adapun fasilitas penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau pemilik bangunan gedung antara lain: sarana parkir khusus Disabilitas berukuran 3,7 meter x 4,5 meter dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 meter, memiliki kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukuran 1:8 untuk dalam bangunan dan 1:10 untuk luar bangunan serta lebar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi pengaman dan 1,2 meter dengan tepi pengaman; selanjutnya pemilik gedung diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal: 1,4 meter x 1,4 meter hand rail ; dan menyediakan toilet khusus disabilitas.(helmi)