DPP IKAALL Usulkan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2020, Ini Dasar Pertimbangannya
Selasa, 21 April 2020, 11:36 WIBBisnisNews.id -- DPP Ikatan Alumni Ahli Lalu Lintas (IKAALL) STTD Bekasi, sebagai organisasi para ahli lalu lintas dengan anggota ribuan orang di seluruh Indonesia menyampaikan usulan ke Pemerintah cq. Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan kebijakan resmi melarang "mudik Lebaran 2020".
"Usulan itu disampaikan dengan mencermati dinamika yang berkembang, serta laju penyeberan vrisu corona (Covid-19) yang belum terkendali, sekaligus menjaga dan agar masyarakat khususnya di daerah tidak tertular covid-19 khususnya para pemudik danw warga di tujuan mudik saat Lebaran mendatang," kata Ketua DPP IKAALL Dr. Haris Muhammadun kepada BisnisNews.id di Jakarta.
Dikatakan, sesuai rapat koordiasi DPP IKAALL secara online Sabtu (18/4/2020) dengan seluruh DPD IKAALL di Indonesia. "Dari masukan Ketua DPD IKAALL serta anggota di daerah, mereka sepakat untuk menyampaikan usuan agar Pemerintah melarang mudik pada Lebaran 2020. Mereka mengusulkan DPP IKAALL mengirim surat resmi ke Pemerintah agar melarang kegiatan mudik demi keselamatan dan kesehatan bersama, baik pemudik atau warga di daerah tujuan mudik," jelas Haris lagi.
Untuk saat ini, usual dia, silaturahmi yang menadi esensi pulang mudik bisa diganti dengan mudik secara virtual yaitu berkomunkasi atau video confrence melalui sarana atau fasilitas IT yang ada. "Di tengah pandemi corona saat ini, sebaiknya menghindari semua bentuk perttemuan atau berkumpulan lebih dari lima orang guna mencegah penutlan covid-19," tukas Haris.
Berikut kami lampirkan Surat DPP IKAALL kepada Menteri Perhubungan yang meminta Pemerintah melarang mudik.
Kepada Yth :
Bapak Menteri Perhubungan Republik Indonesia diTempat
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini dan ke depan, terutama permasalahan penanganan transportasi di tengah Pandemi COVID 19, maka DPP IKAALL pada hari Sabtu, 18 April 2020, menggelar Rapat Online Meeting dengan DPD IKAALL Provinsi se-lndonesia.
Beberapa kesimpulan kami jadikan dasar untuk disampaikan kepada Bapak Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a. Sampai dengan tanggal 20 April 2020, seluruh kawasan Jabodetabek telah menetapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dan akan terus diikuti oleh beberapa wilayah lain seperti Kawasan Perkotaan Bandung Raya (Jawa Barat), Kota Tegal dan Kota Semarang (Jawa Tengah), Kawasan Perkotaan Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto (Jawa Timur), Kota Makassar (Sulawesi Selatan) dan wilayah-wilayah lainnya;
b. Dengan pemberlakuan PSBB tersebut, secara otomatis aktivitas selain untuk kepentingan sektor Kesehatan, Pangan (makanan dan minuman), Energi (air, gas, listrik, pompa bensin), Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi), Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, logistik (distribusi barang), Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga), dan Industri strategis lainnya, tidak beroperasi, guna mencegah penyebaran virus COVID 19.
c. Dengan kecenderungan peningkatan jumlah masyarakat yang positif Covid 19, PDP (Pasien Dalam Pemantauan) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan), yang semakin besar, dimungkinkan masa pemberlakuan PSBB disejumlah daerah akan diperpanjang dan jumlah daerah dengan penetapan PSBB akan semakin banyak.
d. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, telah menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H, yang semula tanggal 26-29 Mei 2020 diundur menjadi tanggal 28-31 Desember 2020.
e. Surat Keputusan tersebut, sudah barang tentu tidak saja untuk ASN (Aparat Sipil Negara), tetapi secara otomatis juga akan menjadi rujukan bagi swasta untuk memberlakukan cuti bersama bagi karyawan di perusahaannya.
f Seluruh aparat baik Pemerintah Pusat dan Daerah, saat ini sedang fokus untuk penanganan dan pencegahan penyebaran COVID 19, agar segera bisa teratasi dengan cepat, dan dengan jumlah korban yang seminimal mungkin.
g. Anggota IKAALL yang notabene sebagian besar bertugas pada sektor transportasi baik pusat maupun daerah, terlibat langsung dalam Gugus Tugas Covid 19, sehingga konsentrasi dan fokus kegiatan diarahkan penanganan transportasi yang dapat menunjang pencegahan penyebaran COVID 19.
h. Untuk menunjang sebagaimana dijelaskan pada huruf g, DPP IKAALL bersama dengan DPD IKAALL se-lndonesia akan mengadakan kegiatan Bhakti IKAALL Untuk Negeri, khususnya masyarakat transportasi dengan pembagian masker, makanan dan minuman, dan sembako, yang akan digelar secara serentak pada tanggal 8, 9 dan 10 Mei 2020, di Terminal dan Pelabuhan Penyeberangan serta titik simpul transportasi Iainnya.
Atas pertimbangan hal-hal tersebut diatas, DPP IKAALL mengusulkan kepada Bapak Menteri Perhubungan Republik Indonesia, untuk menerbitkan aturan larangan Mudik Lebaran bagi masyarakat, dengan aturan sanksi yang tepat.
Pengecualian diberikan kepada masyarakat dengan syarat-syarat yang ketat, sehingga pergerakannya dapat termonitor oleh Tim Gugus Tugas asal domisili, wilayah yang dilalui, dan wilayah tujuan akhir, untuk dapat dilakukan tindakan protokol isolasi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian usulan ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak kami sampaikan terima kasih.
KETUA UMUM DPP IKAALL
Dr. Ir. Haris Muhammadun, ATD, MM, IPM.
Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Bapak Direktur Jenderal Perhubungan Darat, selaku Pembina IKAALL ;
2. Yth. Bapak Kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan, selaku Pembina IKAALL ;
3. Yth. Ketua DPD IKAALL Provinsi Se-lndonesia.(helmi)