DPP ORGANDA Menyoal Azas Equality Ganjil Genap di Jakarta
Selasa, 13 Agustus 2019, 06:10 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas ganjil genap di 16 rute. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi hingga nantinya pada 9 September dilakukan penindakan.
Dalam kesempatan yang hampir bersamaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan agar taksi online bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya. "Kalau taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga, itu yang saya sampaikan equality," katanya di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/8/2019) lalu.
Dengan kata lain taksi online tidak dikenakan sanksi ganjil genap. Menyikapi pernyataan Kemenhub DPP Organda lewat Sekjen Ateng Aryono menegaskan agar Menhub pertimbangan kembali soal azas “equality”.
Pemerintah, lanjut Ateng, jika ingin memberlakukan peraturan yang equal soal ganjil genap pada taksi online atau kategori Angkutan Sewa Khusus (ASK) seharusnya pemerintah juga memberlakukan plat kuning seperti angkutan jalan raya pada umumnya. Termasuk soal penggunaan stiker sebagai penanda yang dinilai tidak cukup untuk mendapat pengecualian
Seperti kita ketahui pemerintah belum berhasil mengontrol jumlah perijinan Angkutan Sewa Khusus (ASK) selama ini meramaikan angkutani jalan raya. Ditambah lagi jenis Angkutan Sewa Biasa yang juga termasuk di PM.117 yang tidak mendapat pengecualian dalam pemberlakukan ganjil genap
Disisi lain kontrol kendaraan yang bisa lewat gage akan menjadi lemah dan dapat menimbulkan kegagalan dalam mengurangi kendaraan, dan berpotensi terjadi kegaduhan.
"Artinya petugas akan kesulitan memverifikasi soal ganjil genap antara kendaraan dengan taksi online, akibatnya kemaceten akan terjadi beberapa simpul jalan yang diberlakukan aturan tersebut," jelas Ateng.
Angkutan Jalan Raya
Hal yang paling mendasar yang perlu diinisiasi oleh Kemenhub, menurut Ateng, bagaimana mengintegrasikan dan konektivitas jalan raya dengan moda transportasi lainya agar terwujud industry angkutan jalan raya yang berkelanjutan. Saat ini keberadaan angkutan jalan raya di Indonesia banyak yang tinggal nama.
"Pemerintah sebaiknya mengakhiri eforia taksi online dan harus memulai mencermati banyaknya korban karena ketidakjelasan program . Ironisnya Kemenhub juga tidak tahu secara pasti berapa jumlah taksi online dan bagaimana melakukan pembinaannya," kilah Ateng.
Jika ganjil genap tidak diberlakukan untuk taksi online, tidak menutup kemungkinan beberapa pemilik mobil nantinya mendaftarkan diri ikut taksi online hanya sekedar lolos dari aturan, hal berpotensi merusak program kebijakan pemerintah sendiri.
DPP Organda juga mengapresiasi kebijakan gubernur DKI Jakarta terkait perluasan ganjil genap dengan pertimbangan kualitas udara. "Namun Pemerintah DKI tidak bisa mengontrol kuota pengemudi yang beroperasi dan hanya para aplikator bisa mengontrol lewat sistem algoritmanya," tegas Ateng.(helmi)