Dua TKI Akhirnya Lolos Dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Minggu, 15 Oktober 2017, 05:20 WIBBisnisnews.id-Setelah melalui perjuangan panjang dua Warga Negara Indonesia (WNI) DT dan AHB akhirnya berhasil lolos dari hukuman mati Arab Saudi. Sabtu (14/10/2017) dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu telah kembali ke tanah air.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Muhammad Iqbal mengatakan, dua WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia setelah menyelesaikan hukuman pidana dan hukuman cambuk di penjara khusus wanita di Jeddah, Arab Saudi.
Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa DT dan AHB datang ke Saudi sebelum 2002 sebagai pekerja ilegal di Jeddah. Keduanya hidup bersama pekerja ilegal Indonesia lainnya di penampungan gelap di sekitar kota Jeddah.
Kasus tersebut bermula pada Mei 2002 saat satu jenazah wanita WNI atas nama AA ditemukan di penampungan gelap tersebut dalam kondisi mengenaskan karena tubuhnya terpotong menjadi dua. Seorang warga Negara Thailand yang berstatus suami korban dibebaskan dari tuduhan karena tidak terbukti bersalah.
Sementara DT dan AHB dijadikan tersangka utama dan ditahan karena melarikan diri. Keduanya divonis hukuman mati mutlak tanpa peluang pemaafan oleh Pengadilan Umum Jeddah pada 12 April 2010.
"Sejak awal Pemerintah mengawal kasus ini, dengan menunjuk pengacara Al Zahrani untuk memberikan pembelaan. Semua celah hukum yang teridentifikasi dimanfaatkan untuk mengupayakan pembebasan kedua WNI tersebut, baik di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan kasasi," jelas kata Muhammad Iqbal.
Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pengacara Al Zahrani dikabulkan oleh Mahkamah Agung Arab Saudi. Melalui proses PK tersebut, pada 24 Agustus 2014 pengadilan mengubah putusan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman lima tahun penjara dan 300 kali cambukan.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir 2015-2017, Pemerintah RI sudah berhasil membebaskan 144 WNI dari ancaman hukuman mati, 21 di antaranya di Arab Saudi. (Rayza Nirwan)