Dugaan Suap, Hakim Mahkamah Konstitusi Ditangkap
Kamis, 26 Januari 2017, 17:43 WIBBisnisnews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia (KPK) telah menangkap Hakim Pengadilan Konstitusi dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, dalam kasus dugaan suap.
Akbar adalah satu di antara sejumlah orang yang ditangkap hari ini oleh KPK.
Ketua Konstitusi Mahkamah Agung, Arief Hidayat, mengatakan dalam konferensi pers bahwa salah satu hakim telah ditangkap, tanpa memberikan nama. Dia mengatakan pengadilan akan memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk menyelidiki hal tersebut.
Pengadilan juga akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat jika hakim terbukti melakukan pelanggaran, katanya.
"Kami terkejut dan berat hati atas tragedi ini," kata Arief.
Patrialis masih diinterogasi di markas KPK Jakarta Selatan. Penyidik juga telah menggeledah rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur.
Patrialis diangkat oleh mantan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2009, namun dipecat 2 tahun kemudian karena kinerjanya yang loyo.
Pada bulan Agustus 2013, SBY menunjuknya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, menimbulkan kecurigaan bermotif politik karena Patrialis adalah anggota dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang diketuai oleh mantu SBY, Hatta Rajasa.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) membatalkan penunjukan itu pada bulan Desember 2013, menyusul gugatan aktivis hukum yang mengatakan proses seleksi tersebut tidak transparan.
Tapi putusan PTUN itu ditarik mundur oleh pengadilan yang lebih tinggi pada Juni 2014. (marloft)