Empat Negara Bagian AS Gugat Putusan Trump
Rabu, 01 Februari 2017, 13:10 WIB
Bisnisnews.id-Empat negara bagian Amerika Serikat gugat executive order atau keputusan presiden (Keppres) Trump soal pelarangan warga tujuh negara mayoritas muslim masuk ke negara itu.
Seperti dialansir Reuters, negara bagian yang sangat kecewa dengan keputuan Presiden Amerika Donald Trump tersebut, yaitu Massachusetts, New York, Virginia dan Washington. Pelarangan yang dikeluarkan gedung putih itu, oleh Donald trump dinilai sebagai langkah penting dalam meningkatkan keamanan nasional.
Atas putusan arogan itu, keempat negara bagian di Amerika Serikat tersebut menilai Keppres Trump melanggar kebebasan beragama yang dilindungi oleh konstitusi AS.
San Francisco menjadi kota pertama di AS yang membangkang terhadap Trump dengan menggugat arahan Presiden Trump agar pemerintah pusat menahan pencarian dana untuk kota-kota besar di AS yang menerapkan kebijakan suaka untuk imigran tak berdokumen resmi. Dana pemerintah pusat itu dianggap para pejabat San Francisco justru membantu polisi dalam memaksa imigran bekerja sama melaporkan kejahatan.
Manuver hukum itu adalah serangkaian pembangkangan terhadap Keppres Presiden Trump yang memicu gelombang protes di berbagai kota besar AS di mana ribuan orang mengutuk kebijakan Trump itu sebagai diskriminatif.
Massachusetts menyebut Keppres Trump itu pelanggaran terhadap Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melarang penyebutan atribut agama.
" Paling mendasar adalah kebijakan ini merupakan pelanggaran terhadap konstitusi," kata Jaksa Agung Massachusetts Maura Healey, yang merujuk larangan sementara berkunjung ke AS untuk warga Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman selama 90 hari. Keppres Trump itu juga melarang menampung pengungsi untuk 120 hari ke depan dan secara khusus pengungsi dari Suriah.
Keputusan ini mendiskriminasi manusia karena didasarkan kepada agama dan negara asal. Massachusetts menyatakan akan mendukung gugatan hukum kepada pengadilan Boston yang diajukan dua pria Iran yang mengajar pada Universitas Massachusetts di Dartmouth.
Hakim negara bagian ini memblok perintah pemerintah pusat yang ingin mengusir orang-orang yang berasal dari Iran. Akibatnya Keppres Trump ini ditangguhkan selama tujuh hari untuk negara bagian ini. Tapi langkah Massachusetts ini diikuti tiga negara bagian lainnya.
Jaksa agung New York dan Virginia juga menyatakan akan mengikuti jejak kejaksaan negara bagian Massachusetts yang menggugat Keppres Trump itu.
"Ada banyak mahasiswa di akademi-akademi dan universitas-universitas kita yang tidak bisa kembali ke Virginia," kata Jaksa Agung Virginia Mark Herring.
Senin lalu Washington menjadi negara bagian pertama yang jaksa agungnya mengajukan gugatan terhadap Keppres Trump soal imigrasi ini.(Ari)