Fakta KOI Tidak Steril Korupsi, Dodi Dan Anjas Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 27 Oktober 2017, 18:44 WIBBisnisnews.id - Sidang korupsi dana soasialisasi Asian Games 2018 mengungkap fakta Komite Olimpiade Indonesia (KOI) di bawah pimpinan Ketua Umum Erick Thohir tidak steril penyelewenangan uang negara. Buktinya dalam sidang tipikor Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017) malam, dua pejabat KOI divonis bersalah.
Sekjen KOI, Dodi Iswandi divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan dalam kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 itu. Dalam kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 yang merugikan negara Rp 10,9 miliar, terdakwa Dodi dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor dengan menerima uang dari kegiatan karnaval di 6 kota.
Dalam sidang tersebut, Dodi selaku Sekjen dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KOI dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor bersama-sama dengan Bendahara KOI, Anjas Rivai terbukti korupsi dengan menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara Rp 10,9 miliar karena melakukan pembayaran secara tidak sah kepada 6 vendor di 6 kota tidak sah.
Ditemui usai sidang, Dodi mengaku masih mikir-mikir naik banding atas hukuman tersebut. "Saya masih mikir-mikir mau banding," katanya.
Dalam sidang vonis tersebut, Anjas Rivai juga dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
Selain Dodi dan Anjas, terdakwa Ihwan Agusalim, Direktur PT Hias yang menjadi vendoor kegiatan karnaval di Surabaya juga dijatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan. Dan, Ihwan juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebsar Rp1,7 miliar atau kurungan 1 tahun. (Gungde Ariwangsa)