Freeport Indonesia Hibahkan Aset Properti Senilai Rp2.286 Miliar ke Ditjen Hubla
Jumat, 24 Januari 2020, 14:10 WIBBisnisNews.id -- PT Freeport Indonesia (PTFI), suatu perseroan terbatas menghibahkan aset properti kepada Dijn Perhubungan Laut (Hubla) cq. UPP Pomako, Mimika Papua. Perjanjian hibah aset inidiwakili Jonny Lingga, Wakil Presidennya PTFI dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Pomako, diwakili Husni Anwar Tianotak, SE. MM, Kepala Kantor menandatangani nota kesepakatan hibah aset properti berupa tanah dan bangunan di Timika Indah, Pemkab Mimika, Papua.
Penadatangan kesepakatan hibah dilakukan para pihak, Jonny Lingga dan Husni. A.Tianomak di Jakarta, Jumat (24/1/20202). Sedang nilai totalnya aset yang dihibahkan perusahaan tambang itu mencapai Rp2.286 miliar.
Dalam kesepakatan ini, lanjut Jonny, PTFI melakukan pelepasan aset yang berada di luar wilayah kerja utama kepada UPP Pomako. Hibah meliputi tanah dan bangunan termasuk perabotan di dalam bangunan yang saat ini sudah digunakan UPP Pomako. Hal ini berdasarkan Surat PTFI Nomor: 027/III/FI-GR/20018 tanggal 19 Maret 2018, perihal Hibah Tanah dan Bangunan; surat Kepala Kantor UPP Pomako No. UM.002 /22/18/UPP.AMP/2018 tanggal 7 Desember 2018 tentang Hibah Tanah dan Bangunan; Surat PTFI Nomor: 055/VII/FI-GR/20019 tertanggal 11 Juli 2019, perihal Hibah Tanah dan Bangunan; Surat PTFI Nomor: 106/XI/FI-GR/20019 tertanggal 11 November 2019, perihal Hibah Tanah dan Bangunan.
Baca Juga
Hibah Propertii ini, menurut Jonny, pihaknya menghibahkan kepada UPP Pomako dan sudah menerima hibahnya, meliputi beberapa bidang tanah yang terletak di Blok H-22 dan H-24 di Kompleks Perumahan Timika Indah, Timika, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua, Indonesia,
Aset PTFI itu berdasarkan sertifikat-sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0024 dengan total luas 671 m2 dengan perkiraan nilai jual Rp1.104.396 miliar.Nomor 0009 dengan total luas 635 m2 dengan perkiraan nilai jual Rp1.182 miliar.
"Jadi nilai totalnya mencapai Rp2.286 miliar. Aset tersebut dihibahkan/ diberikan dalam keadaan apa adanyadan di mana adanya," papar Jonni.
Properti tersebut hanya dapat digunakan UPP Pomako sebagai rumah dinas/ kantor dinas dan tidak untuk digunakan untuk maksud lain atau dipindahtangankan tanpa prosesdur yang sah dan berlaku.
Selanjunya, papar Jonni, PTFI akan bertanggungjawab atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), biaya Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) dan pajak-pajak atau kewajiban-kewajiban lainnya sehubungan dengan perjanjian ini dan/atau peralihan sertifikat HGB atas properti kepada UPP Pomako ini.
UPP Pomako Apresiasi
Sementara, Kepala UPP Pomako Husni AT menyambut gembira dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PTFI atas hibah aset ini. "Hibah aset properti PTFI kepada UPP Pomako menunjukkan hubungan dan sienrgi yang aik antara dunia usaha dengan Pemerintah, khususnya UPT Ditjen Perhubungan Laut RI," katanya menjawab BisnisNews.id.
Dikatakan Husni, pihaknya atas seizin Ditjen Perhubungan Laut akan memanfaatkan dan menggunakan aset eks PTFI itu untuk menaingkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat dan dunia usaha khususnya di Pemkab Mimika.
Diakui Husni, aset bah dari PTFI sebelumnya sudhah digunakan oleh pihhak UPP Pomako, dengan status pinjam pakai. "Kini setelah hibah, akan menjadi barang milik negara dalam hal ini Ditjen Hubla dan akan dimanfaatkan UPP Pomako sebagaimana mestinya, melayani dan meningkatkan keselamatan khususnya mata perhubungan laut," tandas Husni.(helmi)