Ganjil Genap Yang Diperluas Resmi Diberlakukan di Jakarta Besok
Minggu, 08 September 2019, 11:33 WIBBisnisNews.id -- Gubernur DKI Jakarta Anies R.Baswedan sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) perluasan ganjil genap (gage). Yaitu Pergub No. 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam Pergub tersebut, perluasan ganjil genap akan mulai diterapkan Senin (9/9/2019). Durasi penerapan ganjil genap yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Berikut 25 rute ganjil-genap yang diperluas;
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, (pergub) tentang perluasan aturan ganjil-genap itu sudah diteken. Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor polisi ganjil dan genap akan segera diberlakukan pada hari Senin, 9 September 2019, besok.
Pergub itu nantinya merupakan perubahan atas Pergub No. 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil. "Segera (ditandatangani)," ujar Syafrin di Jakarta, kemarin.
Saat ini, perluasan aturan ganjil genap masih dalam masa uji coba, yang akan berakhir pada Jumat (6/9/2019). Mulai Senin (9/9/2019), polisi akan menerapkan tilang bagi pengendara mobil yang melanggar aturan itu.
Proses sosilisasi mengenai kebijakan ganjil genap yang perluas di Jakarta menjadi 25 ruas jalan sudah dilakukan secara optimal. Dushub DKI Jakarta bersama pihak terkait seperti Polda Metro Jaya, pengamat dan akademisi dilibatkan dalam sosialiasi kebijakan ini.
Pekan lalu, Syafrin hadir dan menjadi nara sumber talk show menganai rencana kebijakan ganjil genap yang akan diperluas ini. Dengan begitu, diharapkan masyarakat DKI Jakarta dan lainnya yang berkepentingan dengan Jakarta sudah mengetahui kebijakan baru ini.
Kebijakan ganjil genap yang diperluas di Jakarta dimaksudkan untuk menekan kemacetan lalu lintaa di Kota Jakarta. Selain itu juga untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang kini semakin buruk.
Taksi Online Tetap Terkena Aturan
Kadishub Jakarta Syafrin Liputo juga menyampaikan, dalam pergub yang akan ditandatangani itu, taksi online akan tetap terkena aturan ganjil genap.
Pemprov DKI tidak akan memberikan stiker bebas ganjil genap untuk taksi online. "Enggak (ada stiker), kan tidak dikecualikan angkutan online. Iya, kena (ganjil genap)," kata Syafrin.
Saat uji publik perluasan aturan ganjil genap pada Kamis pekan lalu, Syafrin menyebut, Dishub sudah mencoba mencari solusi agar taksi online terbebas aturan ganjil genap. Dishub tidak menemukan solusi apa pun yang tidak bertentangan dengan aturan.
"Dari berbagai alternatif solusi itu, ternyata hasilnya nihil untuk bisa dilakukan. Kenapa demikian? Karena kita pahami bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap penandaan angkutan online itu tidak diperbolehkan," tandas Syafrin.(helmi/berbagai sumber)