Ganjil-Genap di Sejumlah Pintu Tol Cikampek Akan Diperluas
Rabu, 14 November 2018, 18:38 WIBBisnisnews.id - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, kebijakan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur yang diterapkan sejak Maret 2018 dinilai masih sangat efektif mengurangi kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Berdasarkan hasil evaluasi, penggunaan angkutan pribadi di ruas jalan itu menurun 30 - 38 persen dan penggunaan angkutan umum massal, seperti bus naik signifikan.
Kebijakan itu telah mengurai kemacetan di ruas Bekasi -Jakarta pada pagi hari. Yaitu mulai pukul
06.00 - 09.00 WIB setiap Senin - Jumat.
''Jadi memang beda konteksnya dengan permasalahan kemacetan parah yang sering terjadi pada malam hari di jalan Tol Jakarta-Cikampek akhir-akhir ini,” jelas Bambang
Dikatakan, kebijakan ganjil genap ini layak dilanjutkan terus karena dapat membantu mengurai kemacetan ke arah Jakarta pada pagi harinya.
Kebijakan ini juga akan dimekar kan ke pintu tol Tambun. Saat ini, unfkao Bambang regulasinya sedang disiapkan.
''Sebelum dilakukan pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Pintu Tol Tambun, tentunya akan kita lakukan sosialisasi dan uji coba kepada masyarakat terlebih dahulu yang dilakukan bersama para stakeholder lainnya,'' kata Bambang.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kegiatan uji coba dan sosialialisasi membutuhkan waktu du minggu hingga 1 bulan.
''Kita lihat saja nanti prosesnya, kegiatan sosialisasi akan dimulai pada Kamis (15/11/2018), jika nanti sudah cukup memadai, kita dapat segera melakukan implementasi kebijakan,'' tambah Bambang.
Konsekuensi lain yang akan dilakukan dengan diterapkannya kebijakan ganjil genap di pintu tol Tambun adalah menambah angkutan umum massal yang selama ini sudah beroperasi.
''Kalau dibutuhkan kita akan siapkan armada 100 bus premium untuk mengakomodir kebutuhan angkutan umum bagi masyarakat,'' terangnya.
Implementasi ganjil-genap di pintu tol Tambun juga tidak membutuhkan dasar hukum yang baru karena sudah termasuk di dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No 18 Tahun 2018 yang juga menjadi dasar hukum implementasi kebijakan ganjil genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur.
''Sesuai Permenhub tersebut memang seharusnya kebijakan ganjil genap dilakukan juga di pintu tol Tambun, Pondok Gede serta Jatiwaringin selain Bekasi Barat dan Timur. Namun pada tahap awal pada bulan Maret 2018 lalu kita baru melaksanakannya di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur,'' jelas Bambang.
Peraturan Menteri Perhubungan itu juga menjelaskan bahwa kebijakan penanganan kemacetan di tol Jakarta-Cikampek tidak terbatas hanya pada kebijakan ganjil genap di pintu tol, namun juga pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V serta pemberlakuan lajur khusus angkutan bus. Ketiga kebijakan merupakat 1 paket kebijakan yang berlaku setiap Senin s/d Jumat pukul 06.00 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.
Data evaluasi selama enam bulan penerapan (Maret Oktober 2018) menunjukkan jumlah penurunan lalu lintas yang relatif stabil pada kisaran 30% - 38% saat pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Pintu Tol Bekasi Barat 1, Pintu Tol Bekasi Barat 2 dan Pintu Tol Bekasi Timur 2.
Dampak positif juga tercermin melalui meningkatnya pengguna angkutan umum massal. Misalnya pada bus Transjabodetabek Premium dengan trayek Bekasi Barat dan Bekasi Timur dengan Operator PPD, terdapat peningkatan jumlah penumpang sebesar 30% dari saat implementasi awal paket kebijakan (Maret-April 2018) dengan kondisi terkini (September 2018). Sedangkan Operator Royal Trans terdapat peningkatan jumlah penumpang sebesar 13 persen.
Untuk Transjabodetabek Premium dengan Operator Big Bird terdapat peningkatan jumlah penumpang sebesar lima persen dari saat implementasi awal paket kebijakan (Mei 2018) dengan kondisi terkini (Agustus 2018).
Sementara itu evaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang menunjukkan jumlah kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V yang beroperasi di Jakarta berkurang, sehingga menambah kelancaran arus lalulintas. (Syam S)