Gapeka 2019 Berlaku Efektif 1 Desember, Calon Penumpang KA Diminta Waspada
Senin, 25 November 2019, 20:06 WIBBisnisNews.id -- Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan akan ada perubahan perjalanan kereta api menyesuaikan grafik perjalanan kereta api (Gapeka) 2019, yang menggantikan Gapeka 2017. Gapeka baru ini akan berlaku efektif 1 Desember 2019 mendatang.
"Dalam Gapeka 2019, akan ada 2.079 perjalanan kereta api per hari, bertambah dari Gapeka 2017 yang hanya mencapai 1.802 kereta api per hari. Untuk perjalanan KA jarak jauh bertambah dari 212 KA menjadi 291 KA, sementara perjalanan KRL bertambah dari 945 menjadi 1.057 KA," kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri kepada pers di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Gapeka 2019 ini, lanjut dia, sudah disosialisasikan sejak awal November 2019 lalu. Dan, kini kembali ditegaskan, bahkan Kemenhub bersama operator yaitu PT Kereta Api Indonesia (KAI) siap memberlakukan Gapeka tahun 2019.
Baca Juga
INFRASTRUKTUR PERKERETAAPIAN
Pemerintah Memberikan Ruang Investasi di Sektor Angkutan Umum Massal Berbasis Rel
KOLABORASI LAYANAN
Kepala Bandara Kena Tegor, Jangan Hanya Fokus Urusan Teknis Penerbangan, Tapi Juga Masyarakat Sekitar
Pastikan Pasokan Logistik Normal, Dirjen Hubla Kunjungi Beberapa Pelabuhan di Pantura Jawa
"Kita sampaikan ke masyarakat khususnya pengguna KA baik KRL, KA Lokal sampai KA Jarak Jauh akan ada perubahan, dan penambahan frekuensi perjalanan KA mulai awal Desember nanti. Masyarakat, khususnya pengguna KA atau yang sudah pesan tiket perjalanan dengan KA untuk maklum dan kembali memastikan jadwal keberangkatan KA nanti," pinta Dirjen Zulfikri.
"Jangan sampai masyarakat tidak tahu, apalagi ketenggalan KA yang sudah lama dipesan. Hampir pasti, akan sedikit perubahan waktu perjalanan KA sesuai dengan Gapeka yang baru nanti," jelas Dirjen Zulfkri.
Menurut dia, Gapeka dirubah karena terjadi perubahan prasarana, dan yang lama sudah berlaku sejak 2017. Kalau sarana dan prasarana KA jumlahnya bertambah atau yang single track menjadi double track, armada semakin banyak tentu harus dilakukan perubahan.
"Selain itu, layanan KA juga harus disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat di lapangan. Yang pasti, Kemenhub dan KAI akan selalu akomodatif dan menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan di lapangan" kilah Dirjen Zulfikri.
Laju KA Naik 21% di Jawa
Dampak dari pemberlakukan Gapeka baru ini, menurut Dirjen Zulfikri akan ada perubahan Gapeka 2017 ke 2019 bisa dilihat dari kecepatan KA. Demikian juga dengan kapasitas dan volume penumpang KA juga bertambah. Selain frekeusni bertambah, ada empat KA baru yang resmi dioperasikan mulai awal Desember nanti.
Sebagai contoh, terang Dirjen Zulfikri, perjalanan KA di lintas Jawa mengalami peningkatan kecepatan sekitar 21%. Ini terjadi salah satunya karena penambahan double track di sana.
"Misalkan KA dari Cirebon-Tegal dari 100 km/ jam menjadi 105 km/jam, KA Sukabumi-Gandasuli peningkatannya signifikan dari 65 km/jam menjadi 80 km/jam," kata Zulfikri.
Sementara untuk lintas KA di Sumatera hanya meningkat kecepatannya sekitar 15,2%. Menurut Zulfikri jalur ganda KA hanya terdapat di wilayah Sumatera bagian Selatan. Sebagai contoh kecepatan KA di Kotabumi-Cempaka dari 70 km/ jam menjadi 80 km/jam.
Selain itu, tambah Dirjen Zufikri, pembangunan jalur baru kereta api (KA) sampai September 2019 mencapai 853,49 km atau bertambah 133,63 km. "Jumlah itu meliputi pembangunan jalur ganda dan reaktivasi rel kereta. Selain itu, ada perubahan nama stasiun, penambahan stasiun baru dan penambahan kereta baru," tegas pejabat Kemenhub itu.(helmi)