Gara-Gara Truk ODOL, Negara Rugi 43 T, Ditjen Hubdar Bongkar Penyebabnya
Rabu, 07 Februari 2024, 08:48 WIBGara-Gara Truk ODOL, Negara Rugi 43 T, Kemenhub Bongkar Penyebabnya
BISNISNEWS.id - Negara sudah sangat dirugikan oleh pelaku pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melakukan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), akibat pelanggaran truk ODOL negara harus menanggung kerugian sekitar Rp. 43 triliun per Tahun.
Nilai kerugian itu didasarkan pada anggaran perbaikan kerusakan permukaan jalan dan jembatan yang rusak akibat kelebihan beban truk muatan barang alias ODOL.
Untuk mengantisipasi terus terulangnya kerusakan jalan akibat kelebihan muatan, batu-batu ini Kementerian Perhubungan melakukan sosialisai Zero Over Dimensin Over Loading.
Salah satunya dilakukan oleh UPPKB Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Hotel Patra Semarang, 6 Februari 2024 tersebut sebagai tanda program zero ODOL.
Kepala BPTD Kelas II Jawa Tengah, Ardono menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk dapat menekan potensi-potensi yang dapat menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya khususnya di wilayah Jawa Tengah.
Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan, Ia menambahkan bahwa pelanggaran ODOL ini juga mengakibatkan kerugian tidak hanya bagi pemerintah namun juga masyarakat.
“Kerugian yang paling mudah kita temukan adalah rusaknya infrastruktur jalan yang berdampak langsung seperti terhambatnya arus lalu lintas yang seringkali mengakibatkan kemacetan dan pencemaran udara,” jelas Ardono.
Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa berdasarkan catatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), negara mengalami kerugian sekitar Rp. 43 triliun per Tahun untuk memperbaiki permukaan jalan dan jembatan yang rusak akibat ODOL.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk mewujudkan Zero ODOL di wilayah Jawa Tengah serta mengampanyekan Keselamatan Transportasi adalah Tanggung Jawab Kita Bersama," pungkasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penananganan ODOL ini tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sendiri tetapi perlu dilakukan secara sinergi juga terpadu bersama instansi terkait agar penertiban ODOL bisa dilakukan dari hulu sampai ke hilir.
"Misalnya pengawasan pada saat pembuatan badan kendaraan di karoseri dimensinya di buat sesuai aturan yang ada. Perlu juga mengoptimalkan moda lain untuk mengurangi beban distribusi barang di jalan raya dengan menggunakan moda Kereta Api barang dan Kapal Laut," ungkap Ardono.
Kegiatan sosialisasi ini juga ditujukan untuk mendorong pengusaha angkutan barang mematuhi regulasi tentang kendaraan angkutan barang dan mengoptimalkan koordinasi kerjasama serta sinergi antar instansi terkait dalam penegakan hukum.
Selain melalui kegiatan sosialisasi Zero ODOL, keseriusan Pemerintah dalam meningkatkan keselamatan jalan juga dilakukan melalui kegiatan penegakan hukum bersama dengan para pemangku kepentingan terkait.
"Pada tahun 2023, BPTD Kelas II Jateng melakukan penegakan hukum di 7 (tujuh) satuan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor ( UPPKB ) yang terdapat di Jawa Tengah, dari 141.197 kendaraan yang di periksa, sebanyak 9.453 kendaraan ODOL," papar Ardono.
Dalam rangkaian kegiatan ini, dilaksanakan pula Penandatanganan Pernyataan Bersama antara Kepala BPTD Kelas II Jateng dengan TNI tentang Kerjasama Pengamanan Khusus (Pamsus) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Pamsus betugas melakukan pengamanan obyek vital nasional dan penegakan keamanan dan ketertiban yg merupakan perwujudan operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sosialisasi ini diikuti oleh kurang lebih 300 undangan yang berasal dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi / Kabupaten Kota se-Jawa Tengah, General Manager BUMN di sektor Perhubungan, Instansi TNI, Instansi Polri, Tokoh Masyarakat, perwakilan Perguruan Tinggi serta perwakilan dari instansi dan para pemangku kepentingan terkait lainnya. (syam)