Genjot Produksi, Perbaikan Iklim Usaha Migas Perlu Dilakukan
Selasa, 30 Juli 2019, 08:00 WIBBisnisnews.id -- Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan perbaikan iklim investasi di sektor hulu migas Indonesia perlu dilakukan untuk meningkatkan produksi minyak mentah domestik. Produksi minyak yang saat ini cenderung menurun dikarenakan ketergantungan pada lapangan-lapangan yang sudah tua.
"Secara alamiah lapangan migas yang sudah lanjut usia akan mengalami penurunan produksi terus menerus. Sehingga sepanjang belum ada lapangan baru sebagai pengganti, maka produksi akan terus terun dan tak ada harapan untuk ditingkatkan," kata Komaidi di Jakarta.
Dikatakan, tidak ada cara lain yang bisa dilakukan untuk bisa mengurangi tekanan defisit tersebut selain membenahi fundamental di sektor bisnis hulu migas.
Baca Juga
"Sebenarnya pemerintah telah melakukan upaya jangka pendek untuk mengurangi tekanan impor yakni melalui mandatori biodiesel 20 persen (B20). Namun, dia bilang kebijakan di sektor energi adalah kebijakan jangka panjang," jelas Komaidi.
Jika tidak ada upaya yang mengarah pada penyelesaian fundamental, menurut Komaidi, masalah defisit akan semakin besar dan akan terulang di setiap tahunnya.
Dia melanjutkan pembenahan fundamental di sektor migas yang dimaksud yakni terkait kepastian hukum yang cenderung mengalami perubahan di tengah jalan. Bisnis migas merupakan bisnis yang memiliki risiko tinggi dalam artian perlu dana besar dan perlu waktu yang panjang.
"Masalah kompleksitas perizinan dan kepastian hukum adalah penghambat utama," ucap Komaidi seperi dilansir @reforminer institute.
Selain itu, yang juga tidak kalah penting dan mendesak yakni menata bentuk atau tata kelembaan hulu migas dalam hal ini Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Posisi SKK Migas perlu diperjelas. Saat ini SKK Migas hanya mengginakan regulasi di bawah UU Migas yang rawan secara hukum. Hal itu membuat kewenangan SKK Migas mengalami keterbatasan untuk menjalankan perannya mengurusi sektor hulu.
"Kurang pas suatu lembaga yang mewakili negara berkontrak dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) hanya dibentuk berdasarkan regulasi di bawah UU Migas dan UU yang lebih tinggi kedudukannya," tegas Komoidi.(helmi)