Go-Jek dan Jasa Raharja Sepakat Asuransikan Driver dan Penumpangnya
Sabtu, 20 Juli 2019, 06:52 WIB
Bisnisnews.id -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hadir dengan memberlakukan peraturan Menteri Perhubungan No.118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK), dan peraturan ini dibuat dalam rangka memberikan safety bagi pengemudi dan bagi penumpangnya. Apa yang dilakukan Jasa Raharja dan Go-Jek relevan dengan apa yang menjadi pemikiran Pemerintah bahwa semua kegiatan itu harus diupayakan mendapatkan safety yang baik.
Baca Juga
Manajemen Go-Jek sepakat mengasuransikan pada driver dan penumpang ASK, pasca penandatangan kerja sama kedua perusahaan tersebut. “Penandatangan ini tentu dapat memberikan suatu kepastian bahwa perlindungan bagi pengemudi dan para penumpang menjadi bagian yang penting bagi perlindungan konsumen," kata Menhub Budi Karya Sumadi pada penandatangan MoU antara PT Jasa Raharja dan manajemen Go-Jek di Hotel Fairmont, Jakarta, kemarin.
Dikatakan Menhub, Pemerintah memberikan apresiasi dan ini memberikan satu contoh yang baik dimana sejalan dengan pemerintah yang selalu memikirkan bahwa keselamatan itu nomor satu.
Menurutnya, PT Jasa Raharja dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek) yang berkomitmen untuk memberikan asuransi kepada Angkutan Sewa Khusus (ASK). Mereka sepakat menandatangani kerja sama dan BUMN Jasa Raharja itu komit memberikan jaminan asuransi pada ASK.
Menhub menambahkan angka kecelakaan masih cukup besar di Indonesia dan 70 persennya melibatkan sepeda motor, karenanya Menhub berharap Jasa Raharja maupun Gojek memikirkan untuk juga memberikan asuransi kepada Ojek Online (Ojol).
Menhub menyebutkan bahwa Ojol juga berjasa memberikan suatu pelayanan yang luar biasa kepada masyarakat dan memberikan lapangan kerja sebab itu perlu dipikirkan pula bagaimana safetynya.
“Kita tahu kecelakaan ini selain dialami kendaraan roda empat juga dialami kendaraan roda dua dan justru kendaraan roda dua relatif lebih banyak. Oleh karenanya saya menghimbau kepada masing-masing pihak agar ojol juga diberikan asuransi karena mereka memiliki peran yang sama memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebab itu harus juga kita berikan (asuransi),” ujar Menhub.
Terakhir Menhub mengharapkan kepada pihak-pihak terkait turut pula membahas masalah pencegahan kecelakaan, karena ini penting.
“Katakanlah kebiasaan dan persepsi mereka tentang safety seperti apa. Jika kita concern membenahi Itu, pasti akan menekan jumlah kecelakaan. Walaupun sudah diasuransi, tetapi kita juga harus mencegah itu. Oleh karenanya secara kolaboratif marilah kita bahas juga apa penyebab-penyebabnya, dan kita harus lakukan sosialisasi terkait safety,” tutup Menhub.(helmi)