Greenpeace Seret Kementerian Kehutanan Ke Mahkamah Agung
Jumat, 10 Maret 2017, 01:12 WIB
Bisnisnews.id - Greenpeace akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan Jakarta terkait kebebasan permintaan data yang ditujukan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dari berita konservasi dan informasi situs lingkungan non profit Mongabay, Greenpeace ingin agar pemerintah melepaskan tujuh peta geospasial Indonesia yang berbeda dalam format shapefile, yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam negara, khususnya di sektor kehutanan, agribisnis dan pertambangan. Banyak data sudah tersedia sebagai PDF dan file JPEG, tetapi Greenpeace secara khusus mencari dalam format shapefile (SHP).
Format Shapefile memungkinkan analisis yang lebih canggih dan sangat penting untuk LSM miliki dalam perannya memonitor penyimpangan perusahaan di Asia Tenggara.
Oktober lalu, Greenpeace memenangkan putaran kasus di Komisi Pusat Informasi. Namun Kementerian mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan putusan bulan lalu malah berkata lain.
Kementerian berpendapat bahwa data harus tetap rahasia, jangan sampai beberapa oknum nakal malah mengubah ke versi lain.
Greenpeace berpendapat bahwa sebenarnya cukup sederhana untuk membubuhkan tanda tangan digital pada shapefile dengan menggunakan manajer sertifikat Kleopatra. Kementerian bisa mengesahkan dokumen dan setiap pemalsuan dapat dengan mudah dideteksi.
" Bahkan jika seseorang memalsukan tanda tangan, itu masih bisa terdeteksi," kata bagian Teknologi Informasi Greenpeace, Iyoet Yudho, yang menunjukkan proses pengunaannya di pengadilan.
Dia merujuk ke UU Informasi 2008 yang mengatakan, " Tanda Tangan Elektronik memiliki posisi yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya, dengan kekuatan hukum dan akibat hukum."
Kementerian Kehutanan untuk sementara merujuk ke UU Geospasial tahun 2011, yang menetapkan bahwa birokrat hanya dapat memberikan informasi geospasial resmi yang sah untuk mencegah penyalahgunaan atau perubahan. (marloft)