Harga Gas Domain Korporasi, Negara Harus Selamatkan PGN Sebagai BUMN
Jumat, 11 Oktober 2019, 06:20 WIBBisnisNews.id -- PT. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) harus tetap konsisten menerapkan kebijakan kenaikan harga gas industri sesuai rencana strategis korporasi yang telah disusun. "Dengan tingkat harga hulu gas yang berasal dari perusahaan swasta (nasional dan asing) sebagai penyuplai ke PGN telah mahal, tidak memungkinkan bagi PGN untuk menyediakan harga lebih rendah dari biaya produksi dan distribusinya," kata pengamat ekonomi konstitusi Defian Cori di Jakarta.
Dikatakan, PGN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilindungi oleh konstitusi pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, Pemerintah harus menjaga keberlanjutan pengelolaannya dengan prinsip-prinsip manajemen efisien dan efektif serta aman dalam melakukan aksi korporasi.
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), jelas Defian, harus memperhatikan dengan seksama kondisi industri hulu migas Indonesia, jangan sampai mengorbankan memberatkan kinerja korporasi dalam menghadapi tantangan persaingan pasar minyak dan gas bumi di masa depan.
"Perlu kiranya bagi Kementerian ESDM untuk mengatur harga hulu gas industri agar dapat sesuai dengan Harga Pokok Produksi (HPP) yang diterima oleh PGN, sehingga PGN punya dasar dalam menetapkan harga gas industri," papar Defian lagi.
Selanjutnya, penataan hulu migas Indonesia (termasuk pembangunan infrastrukturnya) menjadi hal mendesak untuk diperhatikan, terutama terkait harga hulu gas yang dibebankan pada PGN pada tahun 2018 sudah sangat mahal.
"Harga yang diberikan pada PGN adalah $6-8 MMBtu, dibandingkan dengan harga gas di negara lain dalam kawasan ASEAN, seperti Thailand dan Malaysia yang lebih murah, yaitu hanya masing-masing sebesar $5,4-6,3 MMBtu dan $4,5-6 MMBtu," sebut Defian.
Atas dasar itulah, menurut Defian, maka opsi menunda atau melakukan secara bertahap, bahkan menolak atau menunda kenaikan harga gas industri ini atas nama konstitusi ekonomi dan permasalahan hulu industri migas serta keberlanjutan PGN dalam mengemban misi negara untuk kemandirian ekonomi, mengatasi defisit migas dan APBN tidak bisa diterima akal sehat.
"Yang paling mungkin dilakukan oleh PGN adalah, mengarahkan subsidi pada kelompok yang tepat sasaran, atau beberapa industri yang memang harus memperoleh insentif dari pemerintah dalam rangka membuka lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan serta memajukan perekonomian bangsa," terang Defian.
Sebagaimana hal ini pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menanggai kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PT Pertamina, bahwa kenaikan BBM Itu murni kebijakan korporasi (corporate) yang dilakukan Pertamina, saat usai rapat dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, pada Hari Selasa tanggal 2 Juli 2018 yang lalu yang harus bebas dari intervensi politik.(helmi)