Hasil Audit Navigasi Penerbangan oleh ICAO Wajib Ditingkatkan
Rabu, 27 Februari 2019, 12:37 WIBBisnisnews.id - Dirjen Perhubungan Udara Polana B.Pramesti mengingatkan, pencapaian hasil Audit Keselamatan Penerbangan Internasional (USOAP) dari ICAO pada 2017 untuk bidang navigasi penerbangan Indonesia harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan.
"Keselamatan menjadi prioritas untuk terus ditingkatkan sehingga keselamatan penerbangan nasional tetap terjaga," kata Dirjen Polana dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono pada rapat koordinasi teknis bidang navigasi penerbangan, Rabu (27/2/2019) di Bali.
Rapat koordinasi yang diikuti 90 peserta dari pejabat dan inspektur penerbangan Otoritas Bandar Udara wilayah I – X itu bertujuan menyamakan persepsi bagi seluruh Inspektur Navigasi Penerbangan terkait implementasi Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara KP 30 tahun 2019 tentang Protokol Pengawasan Pada Pelayanan Navigasi Penerbangan.
Dengan demikian dalam penerapan nantinya terdapat keseragaman untuk mencapai sasaran Keselamatan Pelayanan Navigasi Penerbangan sesuai dengan regulasi yang ada.
Rapat koordinasi ini kata Dirjen Polana, diharapkan dapat memunculkan ide-ide untuk pengajuan revisi terhadap Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya terkait bidang navigasi penerbangan.
Untuk memenuhi persyaratan dan implementasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Inspektur Penerbangan, perlu peningkatan kompetensi dan profesionalisme setiap Inspektur dalam melaksanakan tupoksinya.
"Poin penting lainnya adalah agar dapat memenuhi target dalam State Safety Program (SSP). Sehingga perlu ditetapkan Acceptable Level of Safety Performance Indicator bagi setiap bidang yang ada dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk kemudian diimplementasikan dan dilakukan pengembangan berkelanjutan demi tercapainya keselamatan penerbangan," ujar Nur Isnin.
Nur Isnin juga berharap sistem database yang saat ini sudah dimiliki oleh setiap direktorat di Ditjen Perhubungan Udara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, dapat diintegrasikan ke dalam suatu sistim yang dapat diakses bersama dengan lebih mudah dan lebih baik. (Jam)