Hasil Survei, 75 Persen Calon Penumpang Memahami Formulasi Tarif Angkutan Udara
Rabu, 23 Januari 2019, 19:48 WIBBisnisnews.id - Para penumpang angkutan udara kelas ekonomi sebagian besar memahami penyesuaian tarif terkait dengan keselamatan, keamanan dan kenyamanan operasional penerbangan.
Hasil survei tim Ditjen Perbubungan Udara yang dilakukan secara random di terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno - Hatta, menunjukan, sebanyak 240 dari 320 orang menyatakan setuju jika kenaikan harga tiket pesawat udara berdampak langsung terhadap peningkatan keselamatan penerbangan
Hasil survei itu juga menyebutkan, 75 persen dari 320 calon penumpang memahami adanya peraturan tarif batas atas dan bawah seperti yang tercantum dalam PM 14/2016.
Dalam survei itu para calon penumpang atau 75 persen juga memahami, penyesuaian tarif yang dilakukan maskapai penerbangan dalam beberapa bulan terakhir ini todak melanggar PM 14/2016 tentang ketentuan tarif batas atas dan bawah.
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengapresiasi masyarakat pengguna jasa penerbangan yang saat ini makin memahami pentingnya keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam operasional penerbangan.
"Mereka memahami, untuk menunjang keselamatan dan kenyamanan pelayanan penerbangan perlu dilakukan pemenuhan (complay) terhadap aturan penerbangan," ujar Polana Rabu (23/1/2019) di Jakarta.
PM 14/2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa tiket penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya yakni tarif, pajak, asuransi dan biaya lain yang telah disetujui oleh Menteri Perhubungan.
Polana menjelaskan, pemerintah saat ini sedang bekerja bersama maskapai penerbangan untuk melakukan beberapa perbaikan yang perlu. Pemerintah akan menjamin operasional penerbangan sipil Indonesia bisa terus berlangsung dengan selamat, aman dan nyaman dengan tarif yang rasional sesuai regulasi dan perundangan yang berlaku.
“Kami bersama maskapai penerbangan bekerjasama melakukan beberapa perbaikan yang perlu, termasuk di antaranya soal tarif penumpang, bagasi tercatat dan angkutan kargo jika diperlukan," ujar Polana.
Menurut Polana, Pemerintah akan menjamin operasional penerbangan sipil Indonesia terus berlangsung dengan selamat, aman, dan nyaman dengan tarif yang rasional sesuai regulasi dan perundangan yang berlaku.
Dalam survei itu, sebanyak 250 orang setuju, bahwa untuk menunjang operasional penerbangan, sebuah maskapai harus melakukan penyesuaian terhadap harga tiket.
Hal tersebut terlihat seperti yang diungkapkan oleh Merlin, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Yogyakarta. Dirinya setuju adanya kenaikan harga tiket pesawat asalkan terdapat peningkatan keselamatan dan pelayanan penerbangan. “Saya berharap dengan kenaikan ini maskapai dapat meningkatkan keselamatan dan pelayanan kepada penumpang,” ujar Merlin.
Penumpang lainnya, Jusman, warga Medan, mengatakan diperlukan sosialisasi oleh maskapai terkait adanya kenaikan harga tiket pesawat. Meski tidak melebihi tarif batas atas dan bawah seperti yang diatur pemerintah, menurutnya konsumen tetap perlu pemahaman terkait tarif dan harga tiket pesawat.
“Kalau saya sih, tahu dan paham bahwa pemerintah telah mengatur mengenai tarif pesawat. Ada yang namanya batas atas dan bawah. Tapi alangkah lebih baik kalau maskapai dan Kementerian Perhubungan melakukan sosialiasi yang lebih sering lagi,” ujar Jusman. (Syam S)