Hindari Dampak Negatif, Peningkatan Cukai Dan Harga Rokok Jadi Solusi Terbaik
Rabu, 09 Oktober 2019, 22:00 WIBBisnisNews.id -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana Pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23% dan harga rokok 35% adalah kebijakan yang perlu didukung oleh masyarakat luas dan pembuat kebijakan terkait. Meskipun kebijakan ini belum diikuti oleh upaya meminimalisasi golongan cukai, kebijakan ini sudah menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengurangi prevalensi perokok di kalangan rentan; terutama anak dan keluarga miskin.
"Kebijakan ini akan mengurangi kesenjangan keuangan yang signifikan antara pendapatan dari cukai rokok dan besaran beban ekonomi yang ditimbulkan dari konsumsi rokok," kata Tulus Abadi, Ketua Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta Rabu (9/10/2019).
Dia mengatakan untuk menyelamatkan bisnis zat adiktifnya, industri rokok akan berupaya membuat produknya tetap terjangkau dan mudah bagi kalangan rentan untuk menginisiasi konsumsinya dan penjualan zat adiktif ini laris manis berjalan lancar. “Industri ini hanya mengeruk keuntungan dari konsumennya, tidak peduli akibat kesehatan dan ekonomi yang terpuruk dari konsumen dan negara," kata dia lagi.
Menurut YLKI, tak mengherankan jika mendekati pengesahan PMK yang baru, industri rokok akan melobi habis?habisan dan menekan pemerintah untuk tidak meningkatkan cukai dan harga rokok. "Kalau Pemerintah tunduk atas tekanan ini, harga yang akan dibayar adalah rusaknya masa depan generasi muda dan perekonomiannya," jelas Tulus.
Kini saatnya Pemerintah mendahulukan rakyat Indonesia bukan melulu memikirkan kepentingan industri rokok. Indonesia merupakan pasar rokok yang paling menarik di dunia. "Namun dengan longgarnya peraturan dan hampir 8 juta perokok remaja serta lebih dari 60 juta perokok aktif dewasa, Indonesia adalah surga bagi industri rokok," papar Tulus.
Data Riskesdas mencatat kenaikkan konsumen rokok di usia anak di tahun 2018 meningkat menjadi 9.1% dari 7.3% di tahun 2013. Badan Kesehatan Dunia melaporkan bahwa rokok menyebabkan kematian dini bagi 217.000 konsumen per tahunnya, rokok adalah faktor utama penyakit kronis mematikan, yang sebetulnya amat sangat bisa dicegah.
Epidemi tembakau (rokok) terus meningkat karena lihainya industri rokok dalam memperlambat proses dan atau melemahkan peraturan pengendalian rokok. "Taktik yang terus digunakan oleh industri rokok termasuk membesar?besarkan dampak kenaikan cukai rokok terhadap lapangan pekerjaan yang menurun sehingga terjadi PHK massal, matinya pertanian tembakau lokal, berkembangnya penjualan rokok ilegal dan penyebaran informasi keliru serta berbagai riset riset yang sering belum diuji kebenarannya," kilah Tulus lagi.
Dengan bekal itu industri melobi pembuat kebijakan melalui lobi?lobi secara langsung atau melalui grup kaki tangannya, semua hanya memounyai satu tujuan yaitu untuk melindungi bisnis rokok dan tidak memperdulikan perlindungan terhadap aset negara yaitu remaja yang malah menjadi target pemasaran mereka. Taktik?taktik jahat ini berhasil membatalkan kenaikan cukai di tahun 2018.(helmi)j