Impor KRL Bekas Asal Jepang Terbentur Aturan, Kemenhub : Kelayakan dan Keselamatan
Senin, 05 Oktober 2026, 15:20 WIB
BINISNEWS.id - PT KAI masih membutuhkan sekitar 25 trainset Kereta Rel Listrik (KRL) dari total kebutuhan 105 trainset dan yang beroperasi saat ini baru 80 trainset. Artinya kekurangan itu harus segera dipenuhi, mengingat pertumbuhan penumpang yang terus meningkat.
Sayangnya, soal mendatangkan kereta KRL bekas laik operasi yang menjadi kebutuhan dalam negeri tidak sepenuhnya jadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Kementerian teknis hanya berwenang soal aspek kelayakan dan keselamatan. Karena itu, pembahasan mengenai pemenuhan kebutuhan KRL harus dituangkan dalam peta jalan atau roadmap, baik melalui produksi dalam negeri maupun impor.
Dalam pertemuan nanti, pembahasannya terbatas pada impor KRL bekas, untuk memenuhi kekurangan yang ada
"Jadi saya ingin duduk sehingga kita punya road map terhadap pemenuhan pengadaan KRL ini secara domestik atau kita mengimpor kurang lebih demikian," ungkap Menhub Dudy di tengah rangkaian Lokakarya Forwahub, Jumat (2/10/2026) malam Bandung.
Dudy mengatakan, rencana tersebut juga harus memperhatikan ketentuan mengenai batas usia KRL yang diperbolehkan untuk diimpor.
Pemerintah masih perlu melakukan asesmen terhadap kemampuan industri dalam negeri, khususnya PT Industri Kereta Api (INKA), dalam memenuhi kebutuhan armada KRL.
Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan bertugas memastikan KRL yang digunakan memenuhi aspek kelayakan dan keselamatan. Namun, rencana impor KRL bekas juga terbentur aturan mengenai batas usia kereta yang diperbolehkan untuk diimpor.
Berdasarkan aturan Kementerian Perdagangan, batas usia KRL bekas yang diperbolehkan untuk diimpor maksimal 20 tahun. Dudy menilai persoalan tersebut perlu dibahas bersama karena pemerintah harus menyeimbangkan kebutuhan armada KRL dengan kemampuan produksi industri dalam negeri.
"Mengenai usia itu harus diuji sampai seberapa jauh usia kereta itu yang bisa kita pergunakan, tapi kita juga terbentur dengan adanya batasan terhadap usia yang diperkenankan oleh kementerian perdagangan bahwa maksimal 20 tahun," ujar Dudy.
"Ini bukan perkara yang mudah, tapi saya ingin semua duduk bersama supaya kita bisa berbicara ada kebutuhan tapi juga ada kendala dari produksi. Jadi saya tidak bisa mengatakan harus impor" (Syam)