Importir Pakaian Bekas Ilegal Kocar-kacir, Polda Metro Jaya Sita 439 Ballpress Senilai Rp 4,2 Miliar
Jumat, 21 November 2025, 19:40 WIB
BISNISNEWS.id - Para bandar pakaian impor bekas atau ballpres kocar-kacir. Selain dilarang mendatangkan pakaian bekas, barang yang ada di sejumlah gudang diincar petugas .
Baru-baru ini Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (ballpress) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Total barang bukti yang disita ada 439 ball yang fdiperkirakan senilai Rp 4,2 miliar. Selain itu, juga diperiksa 10 orang sebagai saksi.
“Nilai total dari 439 ball, ini adalah sekitar Rp 4,2 miliar lebih,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers, Jumat 21 November 2025.
Kombes Budi menjelaskan, kasus terungkap dari dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), dan kedua di KM 19 Tol Jakarta Cikampek (Japek), Kabupaten Bekasi. Pakain bekas tersebut dikirim dari tiga negara, yaitu China, Jepang, dan Korea Selatan.
“Memasukkan dan memperdagangkan ballpres pakaian bekas yang berasal dari KoreaSelatan, China, dan Jepang,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman pihak importir ballpress, guna untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kami akan tetap mengedepankan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk juga di dalamnya adalah bea cukai yang diduga menjadi jalur,” ujarnya.
Subdit 1 Indag Polda Metro Jaya, telah memeriksa 10 orang saksi yaitu:
a. IR alias O (penanggungjawab barang);
b. J alias K (koordinator Bandung);
c. SW (pemilik ekspedisi);
d. MS (supir truk);
e. DR (supir truk);
f. STO (kernet truk);
g. SRJ (supir truk);
h. DI (supir pick up);
i. MKR (supir pick up);
j. ME (supir pick up).
(valen)