India Berlakukan Anti Dumping Kimia Dari 6 Negara
Selasa, 18 April 2017, 17:37 WIBBisnisnews.id - India akan memberlakukan kewajiban anti-dumping hingga 118 dolar per ton terhadap impor bahan kimia yang digunakan industri untuk pengendalian korosi dan pemutihan kertas dari 6 negara termasuk Indonesia, Korea, dan Pakistan.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga pelaku usaha domestik dari impor murah Hidrogen Peroksida yang berasal dari Indonesia, Bangladesh, Taiwan, Korea, Pakistan dan Thailand.
Direktorat Jenderal Anti-dumping dan Allied Duties (DGAD) dalam temuan akhirnya menyimpulkan bahwa dumping kimia di India telah berdampak pada industri dalam negeri.
Nasional Peroksida Ltd dan Hindustan Kimia Organik Ltd telah bersama-sama mengajukan aplikasi untuk penyelidikan pembuangan/dumping.
DGAD merekomendasikan pengenaan kewajiban anti-dumping untuk menghapus cedera industri dalam negeri.
Rekomendasinya yaitu kewajiban dari kisaran 16,91 dolar per ton menjadi 117,9 dollar per ton. Rekomendasi DGAD ini sama dengan Kementerian Keuangan.
Dalam berita bisnis yang diturunkan Thestatesman, dikatakan bahwa impor Hidrogen Peroksida India telah meningkat menjadi 67.300 ton pada April 2014 hingga Juni 2015 dari sebelumnya 17.464 ton pada 2011-2012.
Kimia ini digunakan oleh berbagai industri untuk pengendalian korosi, kertas dan pemutihan bubur kertas. Ia juga memiliki kegunaan terapeutik sebagai agen antiseptik dan antibakteri.
Banyak negara memulai penyelidikan anti-dumping ini untuk menentukan apakah industri dalam negeri mereka terpukul oleh lonjakan impor biaya rendah. Sebagai tolak ukur, mereka memberlakukan kewajiban ini.
Hal ini sesuai dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia, WTO.
Kewajiban anti-dumping juga memastikan perdagangan yang adil dengan menyediakan tingkat lapangan bermain untuk industri dalam negeri, dan bukan untuk membatasi impor atau menyebabkan peningkatan biaya produk. (marloft)