Indonesia Sharing Knowledge dengan Negara Sahabat Tentang Kapal Non-Konvensi
Rabu, 13 November 2019, 16:06 WIBBisnisNews.id -- Seluruh aspek keselamatan kapal yang berlayar internasional meliputi antara lain, konstruksi kapal, permesinan dan kelistrikan kapal, peralatan radio, perlengkapan keselamatan, pengawakan, dan keamanan, telah diatur dalam Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS).
Pengaturan Kovensi SOLAS ini harus dipenuhi oleh semua kapal yang berasal dari negara anggota IMO. Namun demikian, aturan tersebut hanya berlaku bagi kapal dengan ukuran 500 GT atau lebih atau kapal yang melakukan pelayaran internasional.
"Lalu, bagaimana dengan kapal-kapal yang tidak berlayar internasional dan juga kapal-kapal berukuran kurang dari 500 GT, " Kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, pada pembukaan acara Non-Convention Vessel Standards (NCVS) Course yang dihelat selama 3 (tiga) hari mulai Rabu, (13/11/2019).
Pertanyaan tersebutlah, lanjut Capt Sudiono, yang kemudian membawa pembahasan terkait standar kapal non-konvensi. 'Sebagai negara yang memiliki lebih dari 51.000 kapal non-konvensi, dengan tonase bruto (GT) kurang dari 500.
Standar untuk kapal non-konvensi ini sangat dibutuhkan oleh Indonesia, apalagi sesuai dengan aturan internasional, standar kapal non-konvensi ini diemban oleh negara bendera," Kata pelaut seniot itu.
Capt Sudiono beranggapan, dengan diselenggarakannya kursus ini, Indonesia dapat membagikan informasi, pengalaman, dan pengetahuan kepada para peserta yang terdiri dari perwakilan maritime administration dari beberapa negara berkembang.
"Dari ajang ini, Indonesia ingin berbagi pengalaman sekaligus mencari masukan baru yang lrbih baik, khususnya dari anggota berbagai negara sahabat. Ke depan, pengelolaan dan pengawasan pada kapal-kapal non konvensi bisa lebih baik serta tingkat keselamatan yang tinggi, " tegas Capt Sudiono.(nda)