Ini Alasan Pemerintah Merubah Status Bandara Supandio Pontianak
Kamis, 05 Juni 2025, 12:26 WIB
BISNISNEWS.id - Bandar Udara Supadio Pontianak segera naik status dari domestik ke internasional dan siap melayani rute internasional
Perubahan status tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan kesiapan Bandar Udara Supadio di Pontianak sebelum dioperasikan sebagai Bandar Udara Internasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan, sejumlah persiapan tengah dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana.
Lukman menambahkan bahwa dengan diusulkan kembali status penggunaan Bandar Udara Supadio menjadi bandar udara internasional, maka dalam persiapannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 40 Tahun 2023.
Bandar Udara Supadio merupakan Bandar Udara Enclave Militer, perubahan status pelayanan menjadi bandar udara internasional harus disampaikan oleh Penyelenggara Bandar Udara kepada Menteri Perhubungan, disertai dengan pertimbangan Menteri Pertahanan dan surat rekomendasi Menteri yang menyelenggarakan urusan kepabeanan (Kementerian Keuangan), keimigrasian (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan), dan kekarantinaan (Kementerian Kesehatan dan Badan Karantina Indonesia) dalam rangka penempatan unit kerja dan personil.
Bandara yang berada di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat memiliki panjang landasan pacu 2.600 m x 45 m dan kapasitas terminal penumpang dengan luas 32.000 m2 sehingga mampu melayani pesawat tipe Boeing 737-800, dengan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki Bandar Udara Supadio akan mampu juga memberikan pelayanan domestik maupun internasional.