Inilah Empat Kendala Pengembangan Infrastruktur Transportasi Darat
Selasa, 16 April 2019, 10:13 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Stiyadi mengakui, masih ditemukannya sejumlah kendala dalam pengembangan infrastruktur transportasi darat.
Kendala yang nyata dihadapai ialah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), perubahan lokasi akibat perubahan administrasi wilayah, serta kurangnya pemanfaatan Teknologi dan Sistem Informasi.
Solusi paling tepat mengatasi kendala itu ialah melibatkan investor swasta, BUMN maupun BUMD dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Kendala keuangan itu disampaikan Dirjen Budi di hadapan peserta "capacity building KPBU di Main Hall PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia, Jakarta, Senin yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (BAPPENAS) dan Kantor Bersama KPBU.
Dia juga menyebutkan, ada empat jenis prasarana sektor transportasi darat yang potensial dilakukan kerja sama. Yaitu sebanyak 99 Terminal Tipe A, 134 UPPKB , Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLSKB) Bekasi, serta tiga Pelabuhan Penyeberangan.
Saat ini beberapa proyek yang telah dilaksanakan yaitu KPBU untuk Pembangunan Proyek Proving Ground pada BPLJSKB Bekasi. “Untuk BPLJSKB Bekasi telah pada tahap evaluasi calon penyedia yang akan melaksanakan PDF (penyusunan FBC dan transaksi) di Kementerian Keuangan,” kata Dirjen Budi.
Selain proving ground BPLJSKB Bekasi, rencana Proyek KPBU juga telah berjalan untuk Pengembangan UPPKB di Pulau Sumatera dan Jawa yang sudah pada tahap pengajuan PDF ke Kementerian Keuangan serta Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan di Provinsi Papua Barat (Klademak, Batanta, Salawati) yang saat ini pada tahap penyampaian dokumen studi pendahuluan ke Bappenas.
Pada tahun 2019 ini, Ditjen Hubdat juga akan menyusun Studi Pendahuluan dan Pra Studi Kelayakan untuk KPBU Pembangunan Terminal Tipe A di Jawa Tengah. Selain itu, terdapat 17 Terminal Tipe A dan 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bemotor (UPPKB) lainnya dengan beberapa kriteria tertentu yang berpotensi untuk dilakukan kerja sama dengan skema KPBU untuk tahun ke depannya. (Syam S)