Inilah Alasan Mengapa Speedboat Dilarang Berlayar di Malam Hari di Ternate
Senin, 26 Oktober 2026, 13:07 WIB
BISNISNEWS.id - Alasan utama KSOP kelas II Ternate melarang speedboat beroperasi pada malam hari, adalah soal keselamatan. Pelayaran di malam hari dangat membahayakan bagi penumpang dan awak kapal.
Penegasan tertulis itu disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, saat menghadapi 50 motoris speedboat yang melakukan protes atas pbatasan pelayanan pelayaran di malam hari.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Budi Mantoro, menegaskan bahwa penerapan ketentuan keselamatan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang berlaku untuk melindungi keselamatan penumpang dan awak kapal.
“Keselamatan pelayaran adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Kami mendukung langkah KSOP Kelas II Ternate dalam menegakkan ketentuan sesuai regulasi demi melindungi penumpang dan awak kapal. Penegakan aturan ini bukan sekadar pembatasan operasional, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan pelayaran yang aman bagi seluruh pengguna jasa transportasi laut,” tegas Budi.
Sebagai bagian dari penerapan ketentuan keselamatan pelayaran, KSOP Kelas II Ternate telah menerbitkan Pemberitahuan Jam Pelayanan Operasi Pelabuhan Mangga Dua. Kebijakan ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan operasional pelabuhan sekaligus memastikan kegiatan pelayaran berlangsung dengan memperhatikan ketentuan keselamatan yang berlaku.
Secara regulasi, operasional kapal kecepatan tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2022 tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia.
Pasal 49 ayat (2) huruf e mengatur bahwa kapal kategori C termasuk speedboat dilarang berlayar pada malam hari. Ketentuan ini menjadi salah satu landasan dalam memastikan operasional kapal dilaksanakan sesuai persyaratan keselamatan yang berlaku.
Para motoris menyampaikan aspirasi agar terdapat perlakuan yang sama di seluruh terminal serta meminta agar pelayanan Pelabuhan Mangga Dua tetap dibuka pada malam hari sehingga speedboat dapat memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Menanggapi aspirasi tersebut, KSOP Kelas II Ternate menegaskan bahwa ketentuan jam pelayanan operasional tetap dilaksanakan. Penertiban juga akan dilakukan pada seluruh lintasan speedboat dalam wilayah kerjanya, meliputi Pelabuhan Dufa-Dufa, Gamalama, Kota Baru, Mangga Dua, dan Bastiong, yang mencakup 556 unit speedboat.
KSOP Kelas II Ternate juga membuka ruang penyelesaian melalui dialog dengan para motoris. Namun, untuk pelayaran malam yang tidak memenuhi ketentuan, KSOP menegaskan tidak akan menerbitkan SPB, dengan pengecualian untuk tugas negara serta kondisi kedaruratan tertentu, termasuk pelayaran bagi orang sakit atau meninggal dunia melalui pendampingan oleh petugas KSOP.
Budi menambahkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi keselamatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator kapal, motoris, dan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
“Kami memahami bahwa transportasi laut memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan. Namun, kebutuhan mobilitas harus tetap diimbangi dengan pemenuhan standar keselamatan. Kami mengajak seluruh operator dan motoris untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan pelayaran,” tambahnya. (Syam)