IPERINDO, INSA dan Gapasdap Menolak Permendag 76/2019
Senin, 04 November 2019, 17:47 WIBBisnisNews.id - Ribuan pelaku usah dari tiga assosiasi di sektor industri pelayaran dan galangan kapal kompak menolak Peraturan Menteri Prdagangan (Permendag) Nomor 76/2019 tentang impor barang dalam Keadaan Tidak Baru (bekas).
Tiga assosiasi tersebut ialah, Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO), Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) dan Indonesian National Shipowners Association ( INSA).
Sikap menolak diterapkannya Permendag No76/2019 sebagai pengganti Permendag 118/2018 yang mengatur pembatasan impor kapal bekas pada type kapal tertentu itu disepakati pada pertemuan para ketua umum assosiasi, Senin (4/11/2019) yang berlangsung di kantor DPP INSA Jln. Tanah Abang III Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu disepakati, Permendag 76/2019 yang diterbitkan secara tergesa-gesa di akhir masa jabatan menteri pada Kabinet Kerja, yang saat itu Menteri Perdagangan dijabat Enggartiasto Lukito.
Tiga pimpinam assosiasi itu mendesak agar, Menteri Perdagangan Indonesia Kerja membatalkan regulasi tersebut, karena sangat bertentangan dengan misi Pemerintahan Presiden Jokowi - KH.Ma'ruf Amin yang ingin mewujudkan industri maritim nasional tumbuh dan berkembang dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Ketua Umum IPERINDO menegaskan, Permendag 76/2019 itu bukan hanya diterbitkan secara tergesa, tapi juga sudah mencederai perjuangan panjang para pelaku usah di sektor pelayaran.
"Kami semua sepakat menolak Permendag 76/2019, yang artinya kran impor kapal bekas dibuka secara luas dan bukan hanya mengkerdilkan industri pelayaran nasional tapu juga memajukan galangan yang sudah tumbuh pesat dengan ribuan bahkan jutaan tenaga kerja," tegas Eddy usai pertemuan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto yang mempertanyakan soal urgensi diterbitkannya peraturan pengganti Permendag 118/2018. Karena, Permendag 76/2019 yang diterbitkan pada Oktober tersebut, sama dengan membuka kembali kran impor kapal bekas.
Karena itu, para pelaku usaha pelayaran dan galangan mendesak Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (Kabinet Indonesia Maju) melakukan evaluasi dan revisi dan dikembalikan ke Permendag nomor 118/2018 yang membatasi impor kapal bekas pada type kapal tertentu. Yaitu hanya kapal-kapal yang tidak bisa diproduksi galangan dalam negeri.
Keanehan lainnya, lanjut Eddy, justeru dilakukan saat Presiden Joko Widodo tengah berusaha menurunkan deposit transaksi berjalan. " Permendag 76/2019 ini sangat ironis, ditengah upaya Kemenko Maritim dan Perindustrian mencoba meningkatkan lokal konten, namun faktanya Deperindag membuka lebar-lebar impor kapal bekas. Kondisi bisnis industri galangan yang sudah dalam posisi terjepit, kini semakin parah," jelasnya.
Dengan diberlakukannya Permendag 76/2019, tambah Eddy, telah menggugurkan kerja keras IPERINDO dan DPP INSA yang telah merumuskan roadmap pengurangan impor kapal yang dituangkan dalam Permendag 118/2018.(nda/ari)