Jasa Marga Batasi Ketinggian Kendaraan Di Simpang Susun Ramp D Ruas Tol Dalam Kota,
Kamis, 13 Juni 2024, 05:21 WIBBISNISNEWS.id -Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) selaku pengelola Ruas Tol Dalam Kota membatasi ketinggian kendaraan di simpang susun Ramp D berupa pemasangan portal (gantry), pengguna jalan diimbau patuhi rambu-rambu di lokasi.
Rencana pemberlakuan pembatasan ketinggian kendaraan di simpang susun _Ramp D_ atau kendaraan yang dapat melalui simpang susun Ramp D hanya kendaraan Golongan 1 dengan maksimum ketinggian 2,1 meter, pembatasan ini dilaksanakan mulai Jum'at, 14 Juni 2024 pukul 23.00 WIB.
Kendaraan dengan ketinggian melebihi 2,1 meter dan kendaraan golongan II s.d. golongan V yang menuju Jalan Tol Jakarta-Tangerang dari jalan arteri S. Parman dialihkan melalui lampu merah Tomang kemudian belok kanan dan masuk ke Jalan Tol Jakarta-Tangerang melalui akses Tomang arah Tangerang
Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi rute perjalanan, mematuhi pembatasan ketinggian kendaraan yang diberlakukan dan memastikan kecukupan saldo kartu elektronik sebelum memulai perjalanan untuk menghindari kepadatan ketika bertransaksi di gerbang tol.
Diharapkan pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan.