Jasa Marga Denda Sopir Truk Rp1.002.000, Ini Penyebabnya ,
Minggu, 22 Desember 2019, 20:52 WIBBisnisNews.id -- PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) selaku pengelola ruas jalan tol Surabaya-Mojokerto mengonfirmasi pihaknya trkah menjatuhkan denda pengenaan denda kepada Penguna jalan sebanyak 2 kali jarak terjauh Rp1.002.000. Sebelumnya, beredar media sosial terkait pengenaan denda kepada Penguna jalan sebanyak 2 kali jarak terjauh Rp1.002.000.
Namun pihak Jasa Marga Mengklaim tindakannya sudah bebar sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, pengemudi mengaku kehilangan kartu uang elektronik dan tak bisa menunjukkan kartu dimana dia masuk jalan tol.
"Berita tersebut adalah benar terjadi di ruas JSM dan penindakan sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Roy Ardian,D Direktur Utama PT Jasamarga Surabaya Mojokerto dalam siaran pers Minggu (22)12/2019).
Dikatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 19 Desember 2019. Katanya, truk masuk dari Gerbang Tol Banyumanik dan keluar di Gerbang tol Penompo. "Namun, di Gerbang Tol exit, pengemudi truk tersebut mengaku kehilangan kartu uang elektroniknya dan dikenakan denda 2 kali jarak terjauh," kata Roy lagi.
Penindakan tersebut, menurut Roy, sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:
“Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol“
Melalui kesempatan ini pula, papar Roy, pihak JSM mengimbau kepada pengguna jalan kepada pengguna jalan untuk memastikan kecukupan saldo. "Kami menyediakan Layanan Top Up saldo di semua Gerbang Tol dan Rest Area," tegas Roy.(helmi)