Jasa Raharja Kalsel Salurkan Santunan Rp 650 juta Kepada 13 Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Selasa, 15 April 2025, 22:03 WIB
BISNISNEWS.id - PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan mencatat, selama periode Lebaran, 23 Maret - 8 April 2025) telah terjadi kasus kecelakaan lalu lintas, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 13 orang.
Disebutkan, dari seluruh korban meninggal dunia di wilayah Kalimantan Selatan tersebut, total santunan yang telah disalurkan Jasa Raharja sebesar Rp 650 juta.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017, besaran santunan korban kasus kecelakaan yang meninggal dunia, masing-masing Rp.50 juta.
Selama periode libur lebaran, Jasa Raharja berkontribusi melakukan pengamanan di 2 Kota dan 11 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan serta kontribusi aktif terhadap Pos Pelayanan Terpadu bersama dengan stakeholder terkait khususnya Kepolisian.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Abdillah menyampaikan, sukses pelaksanaan pelayanan arus mudik dan balik Lebaran 2025, karena adanya kolaborasi fati seluruh instansi terkait.
” Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di Posko PAM Lebaran 2025 di Kalimantan Selatan untuk mendukung kelancaran, ketertiban, serta pencegahan kecelakaan lalu lintas. Kami juga proaktif memonitor kejadian kecelakaan untuk percepatan penerbitan surat jaminan bagi korban dirawat dan penyaluran santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia.” Ungkap Abdillah.
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan juga telah bekerjasama dengan 41 Rumah Sakit yang ada di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga korban kecelakaaan lalu lintas yang di rawat di Rumah Sakit segera mendapatkan kepastian jaminan.
Sebagai bentuk dalam mendukung Inklusi keuangan, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan telah bekerjasama dengan Perbankan dengan menerapkan penyerahan santunan dilakukan secara cashless (non tunai) dan memastikan bahwa santunan yang disalurkan utuh dan tidak ada pemotongan/biaya.
Jasa Raharja mengimbau pengguna jalan untuk selalu waspada, mematuhi aturan lalu lintas, dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ tepat waktu sesuai UU No. 34 Tahun 1964, guna menjamin ketersediaan dana santunan korban kecelakaan.
Masyarakat juga diimbau menggunakan transportasi umum yang legal agar terlindungi dalam program dana kecelakaan penumpang sesuai UU No. 33 Tahun 1964. (valen)