Jastip Bisnis Kreatif Kaum Milenial
Kamis, 12 Desember 2019, 09:36 WIB
Catatan Ringan Viluna Azzahra Alexis
Saat ini masyarakat sudah mulai melirik bisnia baru melalui Jas Titipan atau Jastip. Bisnis ini sekarang tengah trend di sosial media lho. Kita dapat membeli barang tanpa harus ke lokasi. Jastip ini umumnya dipakai untuk pembelian barang-barang dari luar negeri.
Memggunakan jasa titipan ini selain menghemat waktu. Namun yang menjadi daya tarik karena harga beli yang jauh lebih murah dibandingkan di Indonesia.
Pada beberapa akun jastip, kita dapat request barang yang kita mau. Seperti makanan, pakaian, barang elektronik dan lainnya. Setelah request barang, pelaku jastip akan memberi nominal barang yang sudah termasuk fee atau uang jasa. Fee jastip diukur tergantung dari ukuran/berat dan jumlah barang.
Bisnis jastip ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha bisnis, dan konsumen karena dapat membeli barang yang lebih murah dan praktis. Namun, bila semakin banyak bisnis jastip, katanya negara bisa rugi. Kenapa? karena banyak pebisnis jastip yang nakal dan tidak mengikuti peraturan yang ada.
Bea Cukai memberi ketentuan, diperbolehkan membawa barang dari luar negeri maksimal senilai Rp 7 Juta. Namun pelaku usaha mencari celah supaya barang yang dibawanya dapat lolos sehingga tidak harus membayar pajak dengan cara, menggunakan kurir, memisahkan barang dengan kotak aslinya dan yang paling terkenal dengan menggunakan modus splitting untuk mengakali batas maksimal.
Dengan cara membagikan barang jastip kepada beberapa rekan yang nantinya akan ditempatkan pada penerbangan yang sama atau berbeda waktu, pembelian barang bisa maksimal.
Direktur jenderal bea cukai mengatakan bahwa jastip ini menjadi usaha yang tidak sehat, karena tidak memunuhi kewajiban dalam pengenaan pajak barang impor yang terdiri dari PPN 10%, PPh 10% dan bea masuk 7,5%.
Bea cukai tidak melarang adanya jastip. Namun, pelaku usaha harus tetap pada aturan yang sudah diberlakukan. Bahkan bea cukai siap memfasilitasi pelaku usaha untuk mengikuti ketentuan yang berlaku agar bisa usaha secara legal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menindak tegas bagi pelaku jastip yang membawa barang bawaan lebih dari Rp 7 Juta. Dengan menyita barang tersebut selama 30 hari dan pelaku usaha diharuskan membayar pajaknya.
Bila tidak membayar pajak maka barang akan di lelang atau dihancurkan. Dan bila terjadi penyeludupan barang akan dikenakan tindakan secara hukum.
Jastip juga mengusik banyak pelaku usaha, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai bisnis jastip sah-sah saja dilakukan sesuai peosedur.
Tapi pemerintah juga hatus memikirkan bisnis kreatif ini. Kalau memang ingin menerapkan pajak impor pada pelaku usaha jastip, harus ada regulasi yang jelas terlebih dahulu.
Yustinus ingatkan, kalau nilai transaksi maksimam 500 dolar AS, tidak masalah. Ini adalah bisnis kreatif kaum milenial dengan memanfaatkan model tentengan dalam membawa barang impor. Tapi ada celah yang bisa dilakukan untuk membeli banyak barang dari luar negeri. Yaitu, melibatkan banyak orang.... Sapa Mau Coba (*)
*) Penulis adalah mahasiswi Universitas Indonesia Jurusan adm. Keuangan dan Perbankan