Jelang Nataru, Kapal Ferry Sibuk Berbenah, INFA Sentil Kemenhub Soal Tarif Masih Dibawah HPP
Senin, 10 November 2025, 21:49 WIB
BISNISNEWS.id - Kendati tarif penyeberangan masih di bawah harga pokok produksi (HPP) namun keselamatan tetap menjadi prioritas dan tidak bisa ditawar, terutama jelang peak season libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, operator penyeberangan sibuk berbenah menghadapi lonjakan penumpang.
Salah satu yang dilakukan adalah, upgrade armada terkait keselamatan. Mulai dari perbaikan mesin, penyiapan alat keselamatan. Selain itu, kapal yang sudah masuk jadwal docking rutin, langsung masuk galangan, sehingga oada saat masuk peak season langsung operasi.
Sejumlah item perangkat keselamatan di kapal yang wajib disiapkan adalah Life Jacket (Jaket Penyelamat), Lifeboat (Sekoci Penyelamat), Life Raft (Rakit Penyelamat), Fire Extinguisher (Pemadam Kebakaran), Smoke Detector (Detektor Asap), Safety Net (Jaring Keselamatan), Radio Komunikasi dan Emergency Beacon (Beacon Darurat), yakni alat pengirim sinyal.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Angkutan Laut dan Pelabuhan Nasional Indonesia ( Indonesian National Ferry & Port Owners Association /INFA & PORT), JA.Barata mengakui adanya kesibukan itu.
" Buat kami, keselamatan adalah prioritas, yang tidak ada toleransi, wajib diutamakan," tegas Barata, Senin (10/11/2025) di Jakarta, saat memperingati 10 tahun INFA &PORT.
Dijelaskan, angkutan penyeberangan sangat patuh aturan, terutama keselamatan. Meningkatkan aspek safety dan menurunkan toleransi terhadap risiko keselamatan dalam transportasi penyeberangan.
Memasuki satu dasawarsa, ungkap Barata, menjadi momentum penting dalam mengkampanyekan keselamatan di pelabuhan dan kapal ferry milik anggota.
Kampanye Keselamatan Transportasi
diarahkan untuk melindungi seluruh pengguna jasa transportasi laut dan penyeberangan.
" Fokus kami di keselamatan. Itu menjadi penting dan strategis dalam mewujudkan zero acident di sektor penyeberangan," tegasnya.
Tarif Rendah dan Kapal Tua
Keselamatan ini, lanjut Barata, meskipun beririsan dengan HPP yang masih minus, namun tidak boleh dilanggar, semua persyaratan keselamatan wajib dipenuhi.
"HPP ini memang masih menjadi ganjalan bagi penyelenggaraan jasa penyeberangan, karena belum terselesaikan sejak 2019, tapi kami berusaha memberikan pelayanan terbaik, kepada pengguna jasa, keselamatan dan keamanan," jelasnya.
Beragam cara dilakukan perusahaan penyeberangan dalam menyiasati tarif yang masih berada di bawah HPP, sepanjang tidak mengganggu sektor keselamatan.
Direktur PT Segara Luas Sukses Abadi, yang juga pengurus INFA, Rio Marthin Poli mengakui adanya kesulitan itu namun sampai saat ini kapal tetap beroperasi normal.
" Memang kami menyiasatinya agar tetap beroperasi, sepanjang tidak mengganggu sektor keselamatan. Karena buat kami, meskipun tarif masih di bawah HPP, keselamatan tetap menjadi yang utama," jelasnya.
Kecelakaan kapal itu bukan saja merugikan pengguna jasa, tapi yang sangat dirugikan adalah pemilik kapal. " Karena itu, perawatan rutin tetap kami jaga dan ikuti aturan keselamatan," ungkap Rio.
Bahkan, ungkapnya, agar faktor keselamatan kapal tetap terjaga, bila ada spareparts yang harus diganti, "kami berusaha menggantinya."
Dia juga menyinggung soal usia kapal, yang umumnya sudah usia tua. Kendati demikian, sepanjang dilakukan perawatan rutin dan upgrade body kapal dan mesin, termasuk pembenahan di area penumpang, kapal tua lebih aman dan nyaman ketimbag kapal baru yang kurang terawat .
" Kapal tua memang lebih boros bahan bakar ketimbang kapal baru, tapu kalau kita rawat sesuai prosedur klas, kapal tetap muda," jelasnya.
Rio juga berharap, pemerintah lebih berpihak kepada kapal penyeberangan, yang sekarang ini sudah berdarah-darah. Dijelaskan, kalau selama ini pemerintah memberikan subsidi berupa PSO untuk kapal penumpang jarak panjang dan kapal perintis, setidaknya, tarif di penyeberangan segera disesuaikan.
Kewenangan
Pada sisi lain Barata juga menyinggung soal rencana pemerintah terkait transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (SDP) untuk peningkatan keselamatan dan efisiensi melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengalihkan tanggung jawab Keselamatan dan Keamanan Pelayaran SDP sepenuhnya ke Ditjen Perhubungan Laut, meskipun Transportasi SDP berada di bawah Ditjen Perhubungan Darat.
Assosiasi yang beranggotakan tujuh perusahaan dengan 63 kapal ferry ini berharap pemerintah memberi kejelasan direktorat yang berwenang penuh agar tidak menimbulkan ambiguitas kelembagaan.
" Kejelasan itu menjadi penting buat kami agar transportasi SDP ke depan lebih tertib, efisien, murah, dan nyaman," jelasnya.(Syam)