Jelang Libur Nataru 2010, Kendaraan Angkutan Barang Akan Dibatasi
Rabu, 20 November 2019, 07:25 WIBBisnisNews.id -- Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/2020 mendatang, Pemerintah/ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang. Langkah itu perlu diambil guna mencegah kemacetan pada saat libur Natal dan Tahun Baru baik di jaan tol atau jalan arteri di berbagai titik di Indonesia.
"Kami (Ditjen Perhubungan Darat/ Hubdat) tengah menyiapkan aturannya dalam bentuk Peraturan Menhub (PM). Implikasinya, nanti berdampak ke kapal-kapal penyeberangan yang sedikit berkurang load factor-nya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi dalam Rakor Persiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020 di Jakarta, Selasa (19/11/2019) malam.
Dirjen Budi menyebutkan, kini Ditjen Hubdat sudah dalam tahap pembuatan dasar hukumnya (PM) sebagai dasar hukum ini akan berupa Peraturan Menteri Perhubungan.
PM tersebut akan segera diterbitkan secepat-cepatnya. Adapun nantinya pemberlakuan pembatasan tarif ini akan berlaku dua hari sebelum libur Natal tiba. "Kita sudah buat rancangan (draft) Peraturan Menteri (PM)," jelas Dirjen Budi.
Saran dan Masukan
Dalam penyelesaian masalah, termasuk proses penyusunan PM, lanjut Dirjen Budi, dirinya akan menerima masukan-masukan dari beberapa pihak. Sehingga pada kebijakan ini seluruh pihak bisa menerimanya. "Kita sudah buat rancanangan peraturan menterinya. Di Natal dan Tahun Baru akan ada pembatasan barang dilakukan dua hingga dua atau tiga hari sebelumnya," terang Dirjen Budi.
Ditjen Hubdat, tambah dia, akan akomodatif sekali untuk tahun ini. Kami lihat waktu hari dan jamnya.
"Khusus pembatasan kendaraan berat di kapal penyeberangan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dari penumpangnya, sebab dirinya mengaku tak ingin kejadian seperti yang terjadi di Danau Toba pada tahun lalu kembali terjadi," tegas Dirjen Budi.(helmi)