Jelang Nataru 2026/2027, Sebanyak 2.140 Kapal Diperiksa Kelaikannya
Sabtu, 31 Oktober 2026, 22:38 WIB
BISNISNEWS.id - Pastikan seluruh armada yang digunakan melayani masyarakat saat liburan panjang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) laik operasi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut lakukan pemeriksaan kapal
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Samsuddin, menegaskan bahwa keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan Angkutan Laut Nataru.
Karena itu, kesiapan kapal dan kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan menjadi perhatian penting sebelum kapal beroperasi melayani masyarakat.
“Dalam penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, keselamatan pelayaran menjadi prioritas yang tidak dapat ditawar. Melalui uji kelaiklautan terhadap 2.140 kapal, kami memastikan aspek keselamatan kapal, pengawakan, pemuatan, serta perlengkapan keselamatan menjadi perhatian utama sebelum kapal beroperasi,” ujar Samsuddin.
Agenda utama Ditjen Perhubungan Laut adalah pelaksanaan uji kelaiklautan kapal yang direncanakan berlangsung pada 1–30 November 2026. Hal ini juga tertuang melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2026. Berdasarkan data Rencana Operasi per 30 Oktober 2026, sebanyak 2.140 kapal masuk dalam rencana pemeriksaan.
“Kapal yang menjadi sasaran pemeriksaan terdiri atas 511 kapal penumpang, 63 kapal Ro-Ro jarak jauh, 460 kapal Ro-Ro penyeberangan, 162 kapal tradisional, 821 kapal wisata, dan 123 kapal cepat atau High Speed Craft (HSC),” jelas Samsuddin.
Ia menambahkan, pemeriksaan mencakup aspek keselamatan kapal, pencegahan pencemaran, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, serta penerapan manajemen keselamatan dan keamanan kapal.
Kesiapan alat keselamatan jiwa, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, pengendalian kapasitas penumpang, dan kesiapan menghadapi cuaca buruk juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan kecelakaan.
Khusus kapal wisata, pemeriksaan direncanakan dilakukan secara langsung sebelum kapal beroperasi sebagai bagian dari persyaratan pengajuan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kapasitas penumpang harus menyesuaikan hasil pemeriksaan di lapangan. (Mut)